LambeTurah24, Manado – Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan dua pria berinisial GR (17) dan RR (45) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian seekor anjing di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian anjing beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat empat orang menggunakan dua sepeda motor diduga mengambil seekor anjing di depan sebuah rumah di kawasan RDG Teling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasilnya mengarah kepada GR yang kemudian diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, GR mengaku telah menjual anjing hasil curian kepada RR seharga Rp350 ribu. Polisi kemudian mengamankan RR di kediamannya karena diduga membeli barang hasil tindak pidana.
Kedua pria tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terekam dalam CCTV serta mencari anjing yang diduga menjadi hasil pencurian.
Polisi menduga aksi tersebut bermotif ekonomi. Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado dalam menindaklanjuti laporan dan informasi yang beredar di masyarakat. (Pra)












