Lambeturah24. MANADO – Tim Delta Resmob Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman melalui media sosial Facebook. Terduga pelaku berinisial SD alias Papar (54) diamankan pada Rabu (19/8/2026) setelah adanya laporan resmi yang diterima Polresta Manado.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1781/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang beredar melalui platform media sosial.
Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya, S.Tr.K, yang memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa kasus bermula saat pelapor, Felix Lalombomida (44), mengetahui adanya siaran langsung Facebook yang dilakukan oleh akun bernama “Papar S”.
Dalam siaran langsung tersebut, terduga pelaku diduga menyampaikan pernyataan bernada ancaman terhadap seorang pejabat daerah, yakni Wali kota manado Andrei Angow (55). Ancaman tersebut diduga dipicu oleh rasa keberatan pelaku setelah kendaraannya ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Manado karena parkir di kawasan pusat kota.
Merasa isi siaran tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius, pelapor yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Delta Resmob segera melakukan penyelidikan.
Dalam proses pencarian, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah berada bersama Kapolsek Sario. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Sario untuk menjemput dan mengamankan yang bersangkutan.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami motif serta unsur pidana yang berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketikan di konfirmasi, Rabu 19/8/2026 mengatakan” saat ini pelaku sudah kami aman dan saat sedang dalam pemeriksaan pihak kami. Kami berharap kedepanya bagi masyarakat kota manado, lebih bijak dalam mengunakan media sosial, karena dalam hal ini semua sudah ada dalam aturannya ya itu undang undan ITE. Jika ada merasa keberatan tentang pemerintahan silakan melaporkan di dinas terkait, jangan melakukan tindak pidana atau pun pengacaman di media sosial” Jelas Elwin. (Pra)









