Lambeturah24. MANADO – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah akhirnya terhenti di Kota Manado. Tim URC Bravo Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Pelaku yang diketahui bernama Pandi Kadir (25), warga Kecamatan Bongomeme, Gorontalo, diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K.
Dimna kasus ini berawal dari laporan pengaduan Nomor 16/VIII/2026/Polsek Bongomeme terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX New warna biru navy milik Dian K. Djafar (27), seorang mahasiswa asal Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat hendak menunaikan salat Subuh, ibu korban mendapati pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka. Ketika memeriksa bagian samping rumah, sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempatnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bongomeme untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim URC Bravo Satreskrim Polresta Manado menerima informasi dari Resmob Limboto bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju kawasan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut ditinggalkan di kawasan Terminal Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Pelaku mengaku sempat membawa kendaraan itu dari Gorontalo menuju Manado.
Namun sesampainya di Terminal Malalayang, pelaku dihentikan oleh petugas yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan terkait kelengkapan surat kendaraan. Karena diduga tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, pelaku memilih melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut.
Mendapat informasi itu, Tim URC Bravo langsung menuju Terminal Malalayang dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX New warna biru navy yang diduga kuat merupakan kendaraan hasil curanmor.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Ya. Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses administrasi dan koordinasi antarwilayah dilakukan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada anggota Resmob Limboto, Gorontalo, guna menjalani proses hukum lanjutan di wilayah tempat perkara terjadi.” Jelas dia
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi dan koordinasi cepat antarunit kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan lintas daerah, sekaligus memastikan barang bukti dapat kembali diamankan untuk kepentingan penyidikan. (Red/Pra*)









