Perjuangkan Nasib Kaum Disabilitas, Senator Kebanggaan Sulut Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P Desak Pemerintah Daerah Segera Tetapkan Perda Tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas

Editor : Pemberian Manumbalang (Foto Ist)

Nasional, Lambeturah– Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P mendesak pemerintah daerah seluruh Indonesia khususnya di Sulawesi Utara untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang mendukung dan mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

Hal ini diungkapkan oleh Senator kelahiran Amurang, 16 September 1967 tersebut sebagai bentuk rasa empati dan  upaya dalam memperjuangkan keadilan dan akses hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas sebagai peraturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026, karena itu merupakan amanat konsitusi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas”. Ujar Senator yang akrab disapa Stefa tersebut kepada Redaksi, Jumat (28/08/2026).

Lebih lanjut sosok yang terkenal santun dan peduli terhadap kaum marjinal tersebut memaparkan bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara di Dunia yang telah menandatangani Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 30 Maret 2007 di New York dan telah diratifikasi lewat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convension on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

“Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat”. Pungkas mantan Dosen Institut Teknologi Minaesa (ITM) Tomohon tersebut.

Diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tersebut merupakan regulasi teknis yang hadir untuk menjembatani jurang terjal Hak Asasi Manusia yang selama ini dinilai terlalu abstrak dalam konstitusi sekaligus menjadi pedoman dan skema potongan biaya dari berbagai fasilitas yang dinilai terlalu membebani kehidupan kaum Disabilitas.

Disisi lain Alex Ussu, salah satu penyandang disabilitas dari kabupaten Kepulauan Talaud yang merupakan Beranda Utara NKRI dan berbatasan langsung dengan Negara Filipina menyatakan rasa syukur yang mendalam atas kepedulian Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P, karena telah mengajarkan makna dari sebuah kepedulian dengan mengadvokasi dan memperjuangkan berbagai kepentingan penyandang disabilitas dalam bingkai kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Kami hanya mampu mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang dititipkan oleh Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P, bagi kami penyandang disabilitas ini sangat berarti karena disana bersemayam rasa kemanusiaan”. Ujar Penyandang Disabilitas asal Talaud yang memiliki multi talenta ini  dalam bersitan antara rasa haru karena merasakan perlakuan yang manusiawi. (Pem/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed