Editor : Pemberian Manumbalang (Foto Ist)
Jakarta, Lambeturah– Komisi Nasional Disabilitas (KND), Republik Indonesia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Hal ini dinyatakan oleh salah satu Komisioner Komnas Disabilitas Ignatius Kikin P. Tarigan S, S.P, M.M kepada Redaksi baru baru ini. Ia menilai bahwa kebijakan konsesi perlu dipahami sebagai upaya negara menciptakan kesetaraan, bukan sekadar pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas.
Selanjutnya Mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi langkah penting dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Menurut Pria yang akrab disapa Kikin tersebut mengatakan bahwa Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 tersebut merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan mengatur konsesi, insentif, pendanaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
“Komnas Disabilitas akan terus mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan yang bertalian dengan regulasi bersama kementerian dan lembaga terkait agar konsesi tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas”. Ujar sosok yang yang dinobatkan sebagai Penyambung Lidah Kaum Disabilitas tersebut.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, perusahaan, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat untuk memahami bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Indonesia yang setara dan inklusif.
“Harapan kami kepada pemerintah daerah agar menyiapkan regulasi agar sumber daya daerah agar benar-benar siap, termasuk melalui pelatihan, dukungan, dan sertifikasi yang berkaitan dengan layanan bagi penyandang disabilitas”. Ujar sosok yang di kenal santun dan peduli tersebut.
Kikin berharap implementasi PP 31/2026 juga menjadi momentum bagi daerah, untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan menyiapkan layanan yang ramah disabilitas.
Kikin menegaskan, implementasi aturan tersebut tidak boleh berhenti pada pemerintah pusat, tetapi harus diterjemahkan secara nyata oleh pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk dunia usaha.
“Artinya, peraturan ini akan memberikan dukungan atau konsesi kepada seluruh penyandang disabilitas,” katanya, seraya mendorong koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perusahaan agar hak tersebut benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) menjadi instrumen penting bagi penerima konsesi, dengan pendataan yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kemudian diverifikasi dan divalidasi untuk masuk ke Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
Kikin menilai percepatan dan pemutakhiran data sangat penting agar perencanaan program berbasis kebutuhan dapat dilakukan secara akurat dan tidak ada penyandang disabilitas yang terlewat
Selain memberikan konsesi, PP tersebut juga membuka ruang bagi perusahaan untuk berperan lebih aktif melalui pemberian insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, menyediakan jasa pariwisata yang mudah diakses, atau memberikan konsesi.
Bentuk insentif dapat berupa penghargaan, promosi dan publikasi, kemudahan perizinan, serta bantuan fasilitas kerja yang aksesibel, sehingga dunia usaha didorong menjadi bagian dari ekosistem yang inklusif.
Diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tersebut menetapkan konsesi paling rendah sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas mencakup sembilan sektor, yakni pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.
- Pemantauan: Mengawasi pelaksanaan penghormatan, petlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.
- Evaluasi: Menilai kebijakan dan program pemerintah yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
- Advokasi: Mendorong kerja sama penanganan dan penyelesaian masalah diskriminasi hak penyandang disabilitas. (Pem/Red*)












