Lambeturah24, Manado – Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ID alias ndra (41) yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA oleh Tim URC Alpha yang dipimpin langsung oleh Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.K., setelah menerima laporan dari korban yang diduga mengalami kekerasan fisik di sebuah rumah kos.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1802/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA. Dimqna Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.06 WITA di Kos DVM, Kelurahan Buha, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Korban yang berinisial YTJ alias Yurna (30), mengaku baru tiba di tempat kos ketika dan melihat pelaku yang diketahui merupakan kekasihnya sudah menunggu di lokasi. Saat korban hendak masuk ke kamar, tiba-tiba langsung melayangkan pukulan berulang kali ke bagian wajah korban.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku rambutnya dijambak dan kepalanya dibenturkan ke pintu kamar. Tak hanya itu saja pelaku kemudian menyeret korban masuk ke dalam kamar kos dan kembali melakukan aksi kekerasan.
Saat korban terjatuh ke lantai, pelaku menginjak bagian dada korban. Situasi semakin mencekam ketika pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur dan menempelkannya ke leher korban.
Usai kejadian tersebut, korban yang mengalami rasa sakit kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan korban. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor masih berada di tempat kerjanya di kawasan Jalan Arie Lasut, Kelurahan Wawonasa, Kota Manado.
Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan terlapor sedang bekerja. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif serta diberikan penjelasan mengenai laporan yang telah masuk ke kepolisian, terlapor akhirnya bersedia mengikuti petugas ke Mako Polresta Manado.
Selanjutnya, terlapor diamankan dan diserahkan kepada Piket Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.” Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut. Pihak kami juga terus mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta terlapor guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Manado.” Jelas dia (pra)














