LambeTurah24, MANADO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Charlie dan Delta Satreskrim Polresta Manado berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Manado.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (20/9/2026), empat pelaku berhasil diamankan bersama lima unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., bersama Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2084/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT serta Aduan Nomor 1554/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YS alias Niko (30), Warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan 4, Kecamatan Malalayang, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lapas Tuminting pada Agustus 202. JW alias Julio (30), Warga Mapanget Barat, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget. BS alias Bima (23), Warga Lapangan, Kecamatan Mapanget. Dan MW alias Maurist (24), Rinegetan ,Lingkungan lll, Kecamatan Tondano.
Diketahui Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 06.00 WITA di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang. Korban, Fauzi Wahyudi Pitolah (22), kehilangan sepeda motor yang diparkir di sekitar tempat kosnya.
Saat itu, korban sedang tidur dan dibangunkan rekannya yang memberitahukan bahwa motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Fauzi kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar tempat kejadian, namun hasilnya nihil.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat. Korban, Novriyadi Rorong (34), memarkir sepeda motornya di depan garasi rumah pada malam hari. Saat hendak digunakan keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah raib. Berbagai upaya pencarian dilakukan korban, namun motor tidak berhasil ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus itu ke Polresta Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Charlie dan Delta langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga terlibat sebagai YS alias Niko, seorang residivis kasus curanmor.
Penyelidikan kemudian mengarah pada informasi bahwa YS sedang berada di Kota Manado dan sempat menginap di salah satu hotel. Namun saat tim bergerak melakukan penangkapan, YS bersama seorang rekannya diketahui telah meninggalkan kota menuju wilayah Minahasa Selatan.
Tim Resmob pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk YS dan MW di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit Honda Beat Sporty warna hitam di kawasan Wenang Selatan. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi menemukan fakta bahwa aksi mereka tidak hanya terjadi di satu lokasi.
Penyidik kemudian mengungkap adanya jaringan pelaku lain yang turut berperan dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Manado. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni JW dan BS.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat terduga pelaku, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah kendaraan yang telah dijual ke berbagai daerah. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menyita lima unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Tondano, Kabupaten Minahasa, Girian Kota Bitung, serta wilayah Mapanget, Kota Manado.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat Sporty warna hitam, satu unit Honda Beat Street warna silver, satu unit Honda Beat Sporty warna hitam lainnya, satu unit Honda Beat Street warna hitam, serta satu unit Yamaha X-Ride.
Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap adanya sosok lain berinisial J yang diduga berperan sebagai koordinator sekaligus penerima setoran dari hasil penjualan kendaraan curian.
Menurut keterangan para terduga pelaku, J diduga menerima bagian sebesar Rp250 ribu untuk setiap satu unit sepeda motor yang berhasil dijual.
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini, sosok tersebut diketahui masih berstatus tahanan di sebuah rumah tahanan dan masih dalam proses pendalaman penyidik. Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.” Ujarnya. (Pra)













