LambeTurah24, MANADO – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Manado. Kali ini nasib naas yang dialami seorang pelajar berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua remaja seusianya di wilayah Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala.
Menindaklanjuti laporan yang diterima polisi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari informasi yang dihimpun, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2048/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Korban diketahui berinisial DK (13), seorang pelajar yang berdomisili di Tikala Baru. Sementara kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FP (13) dan AKL (13), yang juga masih berstatus pelajar.
Menurut laporan yang diterima penyidik, saat kejadian korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolah. Namun, secara tiba-tiba korban didatangi dari arah belakang oleh kedua terduga pelaku dan diduga mengalami tindakan penganiayaan secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada bagian kepala serta badan. Keberatan dengan perbuata yang di alami korban, Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado dan membawa korban menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Advent Teling.
Setelah menerima laporan, Tim Bravo Resmob Polresta Manado melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Tim kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal kedua terduga pelaku dan mengamankan mereka untuk kepentingan pemeriksaan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Hingga saat ini, pihak kami masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Untuk kedua pelaku saat ini sedang dalam penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak. “Ujarnya (Pra)













