Diduga Tak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Talaud Dalam Agenda Penetapan Perubahan APBD Tahun 2026 Dinilai Tidak Sah Dan Cacat Hukum

Rapat paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dengan agenda pengesahan Perubahan APBD tahun 2026 pada Rabu (16/9/2026) dinilai tidak sah dan cacat hukum karena diduga tidak memenuhi kuorum dua per tiga (2/3) dari anggota DPRD sebagaimana ketentuan pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD kabupaten kepulauan Talaud.
Berdasarkan sumber yang berhasil dirangkum Redaksi bahwa rapat paripurna DPRD Talaud dalam agenda pengesahan Perubahan APBD tahun 2026 hanya dihadiri secara fisik oleh 14 (Empat Belas) Anggota DPRD karena ada 11 dari 25 anggota DPRD Talaud yang tidak hadir secara fisik dalam agenda paripurna tersebut sehingga kondisi tersebut menimbulkan kontroversi diruang publik  karena dinilai tidak memenuhi kuorum.

Menyikapi hal tersebut Pakar Hukum yang juga merupakan mantan Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Talaud, Richard Mahole, S.H,.M.H menyatakan bahwa Berdasarkan aturan perundang-undangan, rapat paripurna untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD atau Perubahan APBD harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah total anggota DPRD.

“Jumlah anggota DPRD Kabupaten Talaud sebanyak 25 orang anggota maka yang dikatakan kuorum yakni dihadiri paling kurang 2/3 nya atau 17 orang. Bila yang hadir secara fisik tidak mencapai 17 orang berarti tidak memenuhi kuorum alias tidak sah. Kalau tidak sah berarti rancangan Perubahan APBD tahun 2026 tidak boleh diproses lanjut untuk dievaluasi ditingkat Propinsi”. Ujar Mahole menegaskan.

Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Anggota DPRD Talaud, Haroni Mamentiwalo kepada Redaksi (23/09/2026). Ia menegaskan bahwa DPRD Talaud tak boleh semena-mena melanjutkan Rapat Paripurna apanila tidak memenuhi kuorum karena itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang undangan.

“Aturan mengenai kuorum dalam rapat paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (khususnya Pasal 129 untuk DPRD Provinsi dan Pasal 183 untuk DPRD Kabupaten/Kota), serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD masing-masing daerah”. Ujar Mamentiwalo.

Kemudian Mamentiwalo menjabarkan Ketentuan Kuorum Rapat Paripurna DPRD Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, syarat kuorum kehadiran anggota untuk mengambil keputusan dibagi berdasarkan jenis agendanya:

  • Persetujuan Hak Angket / Hak Menyatakan Pendapat / Pemberhentian Kepala Daerah:
      • Dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah total anggota DPRD. 

  • Penetapan Peraturan Daerah (Perda) / APBD / Pemberhentian Pimpinan DPRD:
      • Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah total anggota DPRD. 

  • Rapat Paripurna Lainnya (selain agenda di atas):
    • Dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua / 50% + 1) dari jumlah total anggota DPRD.

“Jadi apabila Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum maka pengambilan keputusan atau pengesahan kebijakan (seperti Raperda atau hak angket) tidak dapat dilakukan karena kehilangan legitimasi hukum, sehingga apabila dipaksakan maka Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Talaud tahun 2026 sekira 807 Miliar menjadi tidak sah dan cacat hukum”. Pungkas Mamemintiwalo.

Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi Pimpinan DPRD dan Pihak Sekretariat DPRD Talaud untuk dikonfirmasi terkaii hal ini (Pem/Red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed