Menelisik Perjuangan Carla Christy Gerret, SP., Sang Wanita Besi Penjaga Benteng Transparansi Publik

MANADO, LambeTurah24– Dalam keheningan langkahnya, terdengar gemuruh kekuatan. Wanita mandiri tidak hanya menempuh perjalanan, tapi juga membuka jalan bagi orang lain dan  Julukan “Wanita Besi” (Iron Lady) layaknya tepat disematkan kepada Carla Christy Gerret, SP  sebagai pengakuan publik atas dedikasi seorang perempuan pemimpin yang memiliki pendirian dan ketegasan sebagai salah satu srikandi  penjaga marwah intitusi transparansi informasi publik di Sulawesi Utara.

Bagi Srikandi berdarah Nusa Utara yang saat ini dipercaya sebagai Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara mengatakan bahwa mandiri bukanlah tentang tidak membutuhkan orang lain, melainkan tentang memiliki kemampuan untuk mengandalkan diri sendiri saat dibutuhkan Negara dalam memperjuangkan kepentingan publik.

Ditemui Redaksi di ruang kerjanya di kantor KIP Sulut, Senin (28/09/2026), Jurnalis Senior tersebut kembali menegaskan komitmennya sebagai benteng transparansi yang memiliki kewenangan sebagai lembaga pelindung, pengawal, dan penjamin utama hak masyarakat dan kedaulatan publik dalam mendapatkan informasi secara terbuka dan akurat.

Menurutnya bahwa badan publik wajib menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab berdasarkan kaidah regulasi seperti diamanaatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Memberikan informasi yang benar adalah kewajiban hukum yang dijalankan oleh instansi pemerintah atau lembaga publik untuk menyediakan informasi publik secara jujur, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ujar Wanita tangguh jebolan Fakultas Pertanian Unsrat tersebut. 
Selanjutnya Srikandi kelahiran Kota Manado 50 Tahun silam tersebut menguraikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 9 Ayat (1) mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
“Informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan baik dalam dokumen APBN maupun APBD masuk dalam informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, seperti yang diatur dalam kaidah Pasal 11 Ayat (1) UU KIP yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, yang mencakup seluruh kebijakan yang telah dibuat beserta dokumen pendukungnya (RKA dan DPA bertindak sebagai dokumen pendukung teknis anggaran)”. Ujar sang Srikandi yang akrab disapa Bunda Christy tersebut.

Ketika disinggung mengenai pertanyaan publik tentang dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apakah boleh dan wajib diakses oleh publik sebagai informasi terbuka atau masuk dalam informasi yang dikecualikan ?, Wanita santun namun tegas tersebut menjawabnya dengan regulasi.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa dokumen perencanaan dan anggaran keuangan, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik karena DPA tidak termasuk dalam kategori informasi rahasia negara, rahasia bisnis, atau rahasia pribadi yang dilindungi berdasarkan UU KIP”. Pungkas Wanita paruh baya namun masih terlihat anggun sambil menjelaskan kaidah pasal 17 UU KIP tentang informasi yang dikecualikan.

Menjelang akhir wawancara Penulis handal ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sulawesi Utara yang semakin sadar akan haknya untuk memperoleh informasi dan dokumentasi dari badan publik. Hal ini ditandai dengan terus meningkatnya jumlah persidangan di Komisi Informasi Sulawesi Utara.

“Kesadaran ini diharapkan nantinya berujung pada transparansi informasi yang mampu menjadi jalan masuk utama menuju pemerintahan yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat”. Pungkasnya

Menurutnya setidaknya ada Tiga Pilar Informasi yang wajib ditaati oleh Badan Publik dalam memberikan layanan informasi, yaitu :

  • Benar: Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, objektif, dan bukan merupakan berita bohong (hoaks) atau manipulasi data.

  • Akurat: Data, angka, tanggal, atau pernyataan yang disajikan harus presisi, tepat, teranyar (up-to-date), dan tidak menimbulkan salah tafsir (ambiguitas).

  • Bertanggung Jawab: Badan publik harus siap memberikan penjelasan, klarifikasi, atau konsekuensi hukum jika informasi yang mereka sampaikan ternyata keliru atau merugikan masyarakat. Informasi tersebut juga harus dikeluarkan oleh pejabat resmi yang memiliki otoritas seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

    Sementara itu untuk Kriteria Informasi yang dikecualikan berdasarkan kaidah pasal 17 UU KIP dijelaskannya sebagai berikut :
    1. Penegakan Hukum (Huruf a): Dapat menghambat proses penyelidikan, penyidikan, mengungkap identitas informan/saksi korban, atau membahayakan keselamatan penegak hukum.
    2. Hak Kekayaan Intelektual & Persaingan Usaha (Huruf b): Dapat mengganggu perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.
    3. Pertahanan & Keamanan Negara (Huruf c): Dapat membahayakan pertahanan, keamanan, serta strategi militer negara.
    4. Kekayaan Alam Indonesia (Huruf d): Dapat mengungkapkan sistem, kelayakan, atau pengolahan kekayaan alam yang merugikan negara.
    5. Ketahanan Ekonomi Nasional (Huruf e): Dapat merugikan kepentingan ekonomi nasional atau menggagalkan rencana fiskal/moneter.
    5. Hubungan Luar Negeri (Huruf f): Dapat merugikan kepentingan hubungan diplomasi atau posisi Indonesia di kancah internasional.
    6. Akta Otentik & Wasiat (Huruf g): Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi atau keinginan/wasiat seseorang.
    7. Rahasia Pribadi (Huruf h): Dapat mengungkap dan merugikan rahasia/data pribadi seseorang.
    8. Memorandum/Surat Internal (Huruf i): Surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang sifatnya dirahasiakan.
    9. Rahasia Jabatan (Huruf j): Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan aturan rahasia jabatan. (Pem/Red/***)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    News Feed