LambeTurah24, Manado – Aktivitas di Pelabuhan Manado akan mengalami perubahan besar mulai 12 Oktober 2026. Otoritas pelabuhan resmi menerapkan kebijakan sterilisasi kawasan dermaga dan kapal guna meningkatkan keamanan, keselamatan, serta ketertiban aktivitas pelayaran.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, akses menuju area dermaga tidak lagi terbuka untuk umum. Pengantar penumpang, pedagang asongan, maupun masyarakat yang tidak memiliki kepentingan langsung atau tiket perjalanan tidak diperkenankan memasuki zona steril pelabuhan.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan dermaga dan kapal sebagai kawasan vital yang hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki izin serta kepentingan resmi. Penerapannya juga diperkuat melalui surat edaran dari KSOP Kelas III Manado.
General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan pelabuhan yang lebih tertib dan profesional.
Menurutnya, mulai 12 Oktober nanti hanya penumpang yang memiliki tiket sah dan petugas berwenang yang diperbolehkan memasuki area dermaga.
Selain membatasi akses masyarakat umum, pihak pelabuhan juga menegaskan larangan bagi pedagang untuk berjualan di area dermaga maupun kapal. Barang dagangan, gerobak, keranjang, dan perlengkapan lainnya tidak boleh lagi ditempatkan di jalur evakuasi, akses menuju kapal, tangga kapal, maupun area operasional pelabuhan.
Melalui kebijakan ini, pengelola pelabuhan berharap proses naik-turun penumpang dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman. Sterilisasi kawasan dermaga juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan aktivitas non-operasional yang selama ini kerap terjadi di lingkungan Pelabuhan Manado.(Pra)














