EDITORIAL, LAMBETURAH24.COM– Ada pemandangan yang melukai akal sehat di Ratatotok hari ini. Di satu sisi, ada garis kuning hitam bertuliskan POLICE LINE – DILARANG MELINTAS. Itu adalah simbol negara. Simbol bahwa hukum sedang bekerja. Di sisi lain, hanya beberapa meter dari garis itu, excavator meraung, tanah dikeruk, emas diduga diangkut. Sudah 4 bulan.
Jika ini dibiarkan, maka yang sedang kita kubur di Alason bukan hanya tanah, tapi wibawa Polri itu sendiri.
Kasus Alason, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, telah berjalan 5 tahun lebih. Laporannya jelas: LP/B/403/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, 26 Agustus 2021, soal dugaan pemalsuan dan penggunaan surat ukur tanah. Terlapornya: Grace Sarendatu, Stien Purayow, Albert Boy Tarore.
Statusnya sejak 2022 sudah TERSANGKA. Barang buktinya, surat ukur yang diduga palsu atas nama Grace, sudah disita penyidik.
Secara hukum, perkara ini sudah terang. Tapi secara fakta di lapangan, hukum itu kalah telak.
Robert Karepowan, SH, AKBP Purnawirawan Polri, bukan orang awam yang berteriak tanpa dasar. Ketika dia bilang pada 4 Februari 2026 dia sudah menghadap Kapolda, dan Kapolda langsung perintahkan Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi untuk pasang Police Line, itu artinya negara sudah hadir. Ketika pada 22 April 2026 dia lapor lagi ke Dirkrimum Kombes Pol Suryadi karena Stevi Sambow dan Ko Hendra masuk lagi ke lahan yang sudah di-Police Line, dan Dirkrimum perintahkan lagi untuk hentikan, itu artinya negara sudah bertindak dua kali.
Pertanyaannya: Kenapa pada 29 September 2026, Robert masih menemukan aktivitas itu berjalan lagi?
Inilah yang membuat rakyat bertanya dengan bahasa paling sederhana: Siapa yang membuka Police Line? Siapa yang menyuruh excavator itu kembali bekerja?
Mari kita buka kitab undang-undangnya, biar tidak dibilang fitnah:
Pertama, soal PETI. UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Ini bukan pelanggaran administrasi. Ini kejahatan. Excavator yang beroperasi di Alason itu bukan alat pertanian. Itu adalah alat bukti kejahatan yang berjalan di siang bolong.
Kedua, soal Police Line. Pasal 232 KUHP ayat (1) tegas: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan atau tanda bahwa suatu barang tidak boleh digerakkan, dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Membuka garis polisi tanpa hak adalah melawan negara. Jika ada yang membuka, maka dia bukan hanya penambang ilegal, dia adalah pembangkang hukum.
Ketiga, soal pembiaran. Perkap No.2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat dan Perkap No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur, setiap laporan masyarakat yang sudah atensi dan berulang wajib ditindaklanjuti.
Jika laporan sudah masuk ke Kapolda, Dirkrimum, Kapolsek Ratatotok Ipda Rizky, dan Kasat Serse lewat WA tapi tanpa respon, maka Propam Polda Sulut wajib turun. Ini bukan lagi soal Tipidter, ini soal integritas.
Pertanyaan yang paling menyentuh dari semua ini adalah kalimat Robert: “Jangan menunggu sampai terjadi kekacauan dan korban jiwa baru bertindak.”
Itu bukan gertakan. Itu adalah trauma sejarah. Kita semua tahu Ratatotok. Kita tahu bagaimana sengketa lahan tambang di tanah emas itu bisa berubah menjadi darah dalam semalam.
Ketika Robert yang sudah memberi kuasa penjagaan lahan kepada keponakannya, Steven Kairupan, harus berhadapan dengan orang-orang yang tetap menambang, potensi benturan fisik itu nyata di depan mata.
Robert sudah membuat 4 laporan di Polda Sulut. Dua sudah tersangka, satu atensi Satgas Mafia Tanah dengan tersangka GS, HP dan Ka BPN Mitra Z.M. Dua lainnya masih proses. Dia sudah menempuh jalur hukum yang paling sabar yang bisa ditempuh seorang warga negara.
Lalu apa lagi yang harus dia lakukan?
Jika hari ini hukum kalah oleh excavator di Alason, maka besok tidak ada lagi warga yang mau percaya pada Police Line. Besok tidak ada lagi warga yang mau lapor ke polisi. Karena mereka akan berkata: Untuk apa? Lahan sudah tersangka, sudah di-Police Line, tapi yang punya excavator tetap menang.
Di Alason, yang ditambang bukan cuma emas. Yang sedang dikikis habis adalah kepercayaan rakyat kecil pada negara.
Untuk itu, LambeTurah24 mendesak dengan tegas:
1. Kapolda Sulut perintahkan Dirkrimsus dan Tipidter Polda Sulut turun langsung sita excavator di Alason.
2. Polres Mitra segera umumkan siapa yang membuka Police Line di Alason dan proses pidananya.
3. Propam Polda Sulut periksa alur penanganan laporan 5 tahun ini.
Hentikan semua aktivitas PETI di lokasi SHM dan AJB Alason yang sudah berstatus sengketa dan tersangka. Sekarang juga. Karena di Alason, hukum jangan kalah oleh excavator. Jika hari ini kalah, maka habislah negara ini di mata rakyat. (Red/Tim***)








