SULUT, LAMBETURAH24.COM, Untuk wartawan yang menolak tunduk, untuk hukum yang harus tegak, dan untuk rakyat Talaud yang berhak tahu ke mana jatah BBM-nya menguap.
Ada yang lebih sunyi dari laut Talaud di bulan Agustus. Bukan ombaknya, tapi hilangnya 20.000 liter Pertalite — BBM subsidi yang dibayar dari keringat pajak rakyat, yang seharusnya menyalakan lampu di Essang, menggerakkan perahu di Beo, dan menghidupi dapur-dapur di Melonguane.
Ia hilang. Lalu datang selembar kertas bernama Berita Acara 13 Agustus 2025. Katanya: selang bocor di Kordakel Mangaran pada 6 Agustus pukul 06.30 WITA.
Selesai?
Tidak!. Di sinilah jurnalistik diuji, apakah kita percaya begitu saja pada kertas yang ditandatangani ABK sendiri, tanpa saksi independen, tanpa cap Syahbandar, tanpa tanda tangan penerima PT Karya Maranatha, tanpa jejak tumpahan BBM di laut, tanpa laporan 1×24 jam ke Pertamina Patra Niaga?
Untuk Kawan-Kawan Wartawan, Tetaplah Gigi Dalam Keberanian dan Menolak Tunduk
Wahai kawan pena, jangan pernah lelah menjadi penjaga malam. Ketika kuasa menuntut kita meminta maaf karena menulis kata “diduga”, ingatlah — kata “diduga” adalah mahkota kehormatan kita. Ia adalah wujud asas praduga tak bersalah, ia adalah pagar etika, bukan fitnah.
Ketika mereka meminta kita menghapus berita, ingatlah Pasal 4 Ayat 2 UU Pers: Pers nasional tidak boleh dibredel. Berita yang sudah terbit adalah jejak sejarah, ia tidak boleh dihapus dengan ancaman, ia hanya boleh diuji dengan fakta tandingan.
Tulisan kita mungkin membuat tidak nyaman. Tapi bukankah memang tugas wartawan untuk membuat yang nyaman menjadi waspada, dan yang berkuasa menjadi akuntabel?
Kepada PT Pelayaran Berkat Rehobot: Publik Menunggu Verifikasi, Bukan Narasi
Redaksi telah memuat Hak Jawab Saudara No 51/RLF/2026 secara utuh. Itu kewajiban kami. Kini giliran Saudara memenuhi kewajiban moral untuk menjawab substansi.
Jangan jawab hilangnya 20 KL di tengah laut Talaud dengan Bill of Lading dari Bitung 30-31 Juli. Itu seperti menjawab pertanyaan tentang rumah yang terbakar dengan menunjukkan kwitansi pembelian semen.
Publik dan Redaksi menunggu 6 dokumen verifikasi lanjutan ini:
- Log Book Asli MT Pokajo 6-13 Agustus 2025: Mana catatan harian otentik saat kejadian?
- Foto/Video Selang Bocor: 20 KL itu setara 1 truk tangki. Tumpahan sebesar itu pasti meninggalkan jejak visual.
- Hasil ROB oleh Surveyor Independen: Bukan klaim sepihak ABK.
- Bukti Lapor 1×24 Jam: Kepada Syahbandar Talaud dan Pertamina Patra Niaga, sesuai SOP. Bukan jeda 7 hari baru buat Berita Acara.
- Data AIS MT Pokajo 6 Agustus 2025: Di mana posisi kapal persis saat “bocor”?
- Jejak Fisik di Kordakel Mangaran: Warga bilang tidak ada bau, tidak ada tanah menghitam, tidak ada ikan mati, laut tetap biru dan bersih.
Jika memang bocor, buktikan. Jika tidak, maka negara wajib tahu ke mana BBM yang di Subsidi APBN itu mengalir.
Kepada Aparat Penegak Hukum & Pertamina Patra Niaga:
Polda Sulut, laporan ini bukan sekadar sengketa bisnis. Ini soal dugaan perampokan uang negara di siang bolong dengan modus selang bocor. Kami mendesak: Sita MT Pokajo untuk audit forensik, periksa Nakhoda Donny S. Gosal dan seluruh ABK secara terpisah, dan buka kembali Berita Acara Sepihak yang hanya ditandatangani anak buah sendiri. Ingat Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025 19 Januari 2026: pidana wartawan adalah ultimum remedium, tapi pidana kejahatan migas adalah keharusan.
Pertamina Patra Niaga, di mana sistem ATG-mu yang dibanggakan setelah kapal meninggalkan Bitung? Apakah LO resmi untuk Sitaro-Talaud diawasi sampai tetes terakhir tiba di Maririk Essang, atau hanya sampai B/L diterbitkan? 20 KL yang raib adalah subsidi yang dirampas dari rakyat kepulauan terluar.
Kepada Masyarakat Talaud & Sitaro: Dengan Santun Kami Merawat Hati Publik
Warga Kordakel, Beo, Essang yang kami cintai. Kami tahu BBM adalah nadi kalian. Kami menulis ini bukan untuk membuat gaduh, tapi agar jatah kalian tidak hilang misterius di tengah laut. Kami tidak menghakimi, kami hanya bertanya dengan data. Kami santun dalam bahasa, tapi tegas dalam prinsip.
Jika 20 KL itu memang tumpah dan merusak laut kalian, kalian berhak dapat ganti rugi. Jika 20 KL itu tidak pernah tumpah, kalian berhak tahu ke mana ia dijual.
Media Lambeturah24.com tidak akan perna lari dan meninggalkan amanat publik, kami akan tetap berdiri di sini: memuat Hak Jawab secara utuh karena taat UU Pers, menolak dibredel karena cinta kemerdekaan Pers, dan tetap menggugat fakta karena cinta kebenaran.
Karena jurnalisme bukan tentang disukai penguasa. Jurnalisme adalah tentang memastikan tidak ada lagi yang bisa merampok negara dengan selembar berita acara.
Manado, 24 Oktober 2026
Pimpinan Redaksi http://Lambeturah24.com,
Pemberian Manumbalang.














