Talaud, LAMBETURAH24.COM | Dari Sulut ke Nusantara–Hukum mengajarkan kita satu hal pahit: kejahatan tidak selalu lahir dari niat jahat.
Kadang ia lahir dari sepi.
Seorang anak berinisial NL (13) mengambil motor orang lain bukan karena ia ingin menjadi penjahat. Ia hanya ingin pulang dari Rainis ke Melonguane.
Tidak ada bus, tidak ada ojek, tidak ada orang tua yang menjemput. Yang ada hanya sebuah Honda Beat dengan kunci rusak yang terparkir di tengah pesta miras orang dewasa.
Dan disitulah tragedi kita bermula.
Secara Hukum: Anak Ini Bukan Penjahat, Ia Adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Polres Talaud sudah tepat menjerat dengan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Jo UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Apa maknanya?
Pasal 476 adalah pasal tentang pencurian. Tapi Jo UU SPPA mengubah segalanya.
Di dalam UU SPPA, usia 13 tahun adalah belum cukup umur untuk dipidana penjara. Negara tidak boleh membalas kenakalan dengan kurungan. Negara wajib menempuh Diversi dan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Tujuannya bukan menghukum. Tujuannya: memulihkan.
Memulihkan korban yang kehilangan motor. Memulihkan pelaku yang kehilangan arah. Dan memulihkan masyarakat yang abai.
Itu sebabnya akhir dari konferensi pers Polres Talaud begitu simbolis dan menyentuh: motor dikembalikan, bukan anak yang dimasukkan penjara.
Itu bukan kelemahan hukum. Itu adalah puncak tertinggi dari hukum yang beradab. Kapolres AKBP Dwi Yatmoko paham: yang kita butuhkan bukan borgol, tapi pelukan negara.
Secara Sosial: Ini Potret Buram Talaud yang Kita Tutup Mata.
Mari kita jujur dengan Nurani,
Pertanyaannya bukan “kenapa anak 13 tahun mencuri motor?”. Pertanyaannya adalah:
- Kenapa anak 13 tahun ada di barber shop tengah malam, bukan di rumah belajar? Di mana kontrol orang tua? Di mana peran lingkungan
- Kenapa korban 19 tahun bisa tertidur pulas di acara sambil miras? Peredaran miras di kalangan remaja di Kepulauan masih menjadi bom waktu. Anak melihat, anak meniru.
- Kenapa kunci motor rusak dibiarkan? Ini detail kecil yang menunjukkan betapa abainya kita pada keselamatan. Kelalaian orang dewasa sering kali menjadi pintu masuk bagi kenakalan anak.
- Kenapa seorang anak harus mencuri untuk sekadar pulang? Di gugusan pulau terluar seperti Talaud, akses transportasi malam adalah barang mewah. Negara belum benar-benar hadir sampai ke pelosok Rainis.
Inilah yang disebut “Kenakalan Remaja yang Lahir dari Kekosongan Sosial”. Bukan karena anak itu nakal, tapi karena ruang kosong di sekitarnya terlalu luas:
kosong pengawasan, kosong kegiatan positif, kosong teladan, kosong kehadiran negara.
Sejatinya Talaud tidak kekurangan laut dan ikan. Talaud kekurangan ruang bermain yang aman bagi anak-anaknya.
Kita terlalu sibuk membangun pelabuhan, tapi lupa membangun jembatan pulang bagi seorang bocah 13 tahun.
Motor itu akhirnya kembali ke pemiliknya. Tapi siapa yang akan mengembalikan masa kecil NL yang sudah terlanjur mengenal kantor polisi di usia 13 tahun?
Catatan kritis untuk Kita Semua:
Kasus ini adalah alarm keras bagi Pemkab Talaud, Dinas PPA, dan kita semua orang tua di Sulut.
Jangan tunggu sampai ada NL-NL lain yang mencuri bukan karena ingin kaya, tapi karena ingin pulang. Jangan tunggu sampai barber shop menjadi tempat pelarian, bukan tempat potong rambut.
Hukum pidana anak di Indonesia sudah sangat humanis. Sekarang tugas sosial kita yang harus menyusul dalam memberi sumbangsih. (Red/Pem/*)








