Sulawesi Utara, Lambeturah24.com– Pemberantasan mafia tambang di Ratatotok harus tak pandang bulu. Titik. Tidak ada koma. Tidak ada tapi.
Dan tuntutan itu hari ini mengerucut ke satu lokasi yang paling banyak disebut warga: Gunung Bota, Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Di lokasi itulah, menurut keterangan warga yang masuk ke Redaksi pada 05 November 2026, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga dikelola oleh oknum JE alias Jordy Emor bersama kroni-kroninya, dengan peralatan bermesin berat, eksavator, dan bak rendaman material emas yang beroperasi secara masif.
Redaksi tegaskan sejak awal, agar tidak ada yang memelintir tulisan ini:
Ini DUGAAN. Bukan vonis. Bukan fakta hukum. Jordy Emor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan dan bukti berkata sebaliknya.
Redaksi tidak menghakimi. Redaksi tidak memvonis.Tapi justru karena dugaan ini sudah beredar luas dan aktivitasnya masih leluasa berjalan, maka negara tidak boleh lagi diam. Negara harus menghentikannya.
I. HENTIKAN DULU, BUKTIKAN KEMUDIAN — JANGAN DIBALIK
Logika pemberantasan itu sederhana: Jika ada aktivitas yang diduga ilegal, hentikan dulu. Periksa kemudian. Bukan dibiarkan jalan terus sambil menunggu laporan menumpuk.
Tapi apa yang terjadi di Gunung Bota? Warga menyebut, aktivitas yang diduga dikelola Jordy Emor itu kembali beroperasi secara masif dengan alat berat, pasca-operasi pembersihan oleh aparat.
Garis polisi yang dipasang di fasilitas pengolahan, seperti bak rendaman material emas, dikabarkan kembali beroperasi diam-diam beberapa waktu setelah penertiban.
Ini yang membuat publik beranggapan penertiban PETI di Ratatotok masih berjalan timpang dan tebang pilih.
Penertiban seakan hanya menyasar pihak-pihak tertentu, sementara yang diduga cukong atau aktivitas bermesin berat dibiarkan kembali beroperasi.
Jika ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya hutan Gunung Bota. Yang rusak adalah wibawa hukum itu sendiri.
Maka Tuntutan Publik Sangat Jelas :
Hentikan aktivitas tambang ilegal di Gunung Bota. Hentikan sekarang. Bukan besok. Bukan nanti ada saatnya.
Hentikan eksavatornya. Segel bak rendamannya. Jaga police line-nya dengan personel, bukan hanya dengan pita plastik. Karena pita plastik bisa dibuka diam-diam, tapi personel yang berjaga tidak bisa dibohongi.
II. UNTUK OKNUM JORDY EMOR: JIKA DUGAAN INI BENAR, HUKUM TIDAK AKAN MEMBERI AMPUN
Jordy Emor, ini bukan ancaman dari Redaksi. Ini ancaman dari undang-undang yang masih berlaku di Republik Indonesia.
Jika dugaan warga ini terbukti di pengadilan, maka yang kamu hadapi bukan satu pasal.
Tapi sederet pasal berlapis yang bisa merampas kebebasan, harta, dan masa depanmu:
1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 158
Penambangan Tanpa Izin. Ancaman: Penjara 5 Tahun + Denda Rp 100 MILIAR.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 98, 99, 104
Pencemaran dengan merkuri dan sianida.
Ancaman: Penjara 3 sampai 10 Tahun + Denda Rp 3 Miliar sampai Rp 10 Miliar. Jika mengakibatkan sakit, luka berat, atau mati, ancamannya naik lagi.
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 jo. Pasal 78
Mengerjakan kawasan hutan tanpa izin.
Ancaman: Penjara 10 Tahun + Denda Rp 5 Miliar.
4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 jo. Pasal 82, 83 Perusakan hutan secara terorganisir.
Ancaman: Penjara 5 sampai 15 Tahun + Denda Rp 5 Miliar sampai Rp 15 Miliar.
5. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 3, 4, 5 Pencucian uang hasil tambang ilegal.
Ancaman: Penjara 20 Tahun + Denda Rp 10 Miliar + PERAMPASAN ASET.
Ini pasal yang paling ditakuti pemodal. Negara tidak hanya memenjarakan orangnya, tapi merampas semua hasil kejahatannya.
6. KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023
Membuka atau merusak police line.
Ancaman: Pidana penjara tambahan. Segel negara bukan hiasan. Membukanya diam-diam adalah pelecehan terhadap hukum.
7. Jika Ada Benang Merah dengan Korban Jiwa — Pasal 338, 340, 359 KUHP
Tiga nyawa melayang di Kebun Raya, 20 Desember 2025: Safrudin Makalalag, Mawandi Lakamunte, Fathan Kalipe. Satu nyawa melayang di Alason, 10 Maret 2025: Fernando Tongkotow.
Jika ada kaitan antara perebutan lahan tambang ilegal dan kematian-kematian itu, maka ini bukan lagi soal tambang. Ini soal nyawa.
Jordy Emor, jika kamu tidak terlibat, tampil dan buktikan. Klarifikasi. Buka semua data. Itu cara terhormat untuk membersihkan nama.
Tapi jika kamu terlibat, berhentilah sekarang. Sebelum daftar pasal ini berubah menjadi daftar dakwaan di ruang sidang.
Karena hutan yang kamu keruk tidak bisa bicara. Sungai yang kamu racuni tidak bisa lapor polisi. Tapi rakyat yang melihatnya setiap hari, mereka bisa bicara. Dan mereka sudah bicara kepada publik.
III. UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM: TAK PANDANG BULU ITU DIBUKTIKAN, BUKAN DIUCAPKAN
Kepada Kapolda Sulut, Mayjen Pol. Yudo Hermanto, yang sudah menegaskan akan menindak tegas pelaku eksploitasi hutan untuk dijadikan tambang ilegal, publik sangat menghormati pernyataan itu.
Tapi rakyat di Ratatotok tidak butuh pernyataan tegas. Rakyat butuh tindakan tegas.Dan tindakan tegas itu harus tak pandang bulu. Artinya:
1. Periksa Jordy Emor, jangan hanya periksa pekerjanya.
Panggil yang diduga pengelola. Periksa. Jika tidak bersalah, umumkan dan pulihkan namanya secara terhormat. Jika bersalah, tahan. Sesederhana itu. Jangan hanya tangkap pekerja harian yang mudah diganti, sementara yang diduga pengelola dibiarkan.
2. Sita alat beratnya, jangan hanya difoto.
Sita eksavator. Sita dump truck. Jadikan barang bukti. Bawa ke Mapolda. Karena selama alat berat itu masih bisa bekerja besok pagi, maka penertiban kemarin hanya sandiwara.
3. Usut siapa yang membuka police line di Gunung Bota.
Siapa yang berani membuka segel negara? Siapa yang memberi perintah? Jika ada oknum aparat yang membekingi, proses juga oknum itu. Jangan lindungi seragam yang mengkhianati seragam.
4. Terapkan TPPU, jangan berhenti di Pasal 158.
Telusuri aliran dana. Sita rekening. Sita aset. Karena kalau hanya orangnya yang dipenjara tapi uangnya masih berputar, maka besok akan lahir Jordy-Jordy baru dengan nama baru.
5. Satu standar untuk semua lokasi.
Jangan hanya Gunung Bota yang ditutup, sementara Alason dan lokasi lain dibiarkan. Jangan hanya yang kecil yang ditutup, sementara yang besar yang pakai eksavator dibiarkan.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Jika perintah Kapolda sudah jelas, tapi di bawah masih ada Kapolres yang berani mengabaikannya,
Maka Kapolda harus bertindak, Evaluasi, Copot dan Ganti. Karena membiarkan perintah Kapolda diabaikan di Ratatotok, sama saja dengan membiarkan wibawa Polda Sulut diinjak-injak di depan rakyat.
Publik masih percaya kepada Polri. Rakyat masih percaya masih banyak polisi baik yang gajinya pas-pasan tapi hatinya lurus.
Jangan biarkan kepercayaan itu hancur hanya karena satu lokasi tambang ilegal dibiarkan hidup terlalu lama.
IV. UNTUK MASYARAKAT RATATOTOK: JANGAN MAU DIADU DOMBA OLEH EMAS
Dan terakhir, untuk Bapak, Ibu, dan saudara-saudara kami di Ratatotok.
Publik tahu kalian lelah. Lelah melihat hutan yang dulu hijau, sekarang berlubang-lubang.
Lelah melihat sungai yang dulu jernih, sekarang keruh dan berbau bahan kimia.
Lelah melihat tetangga bertengkar karena batas lahan. Lelah mendengar kabar bentrokan lagi, ada yang tewas lagi.
Publik tidak akan pernah melupakan nama-nama itu. Mereka bukan angka statistik. Mereka adalah anak, suami, ayah, saudara.
Mereka berangkat menambang karena ingin anaknya bisa sekolah. Mereka pulang tinggal nama.
Apakah harga emas sepadan dengan harga nyawa? Publik tidak menghakimi kalian yang menambang karena terpaksa. Publik tahu banyak yang ke sana karena tidak ada pilihan lain.
Karena lapangan kerja sempit. Karena harga kebutuhan naik. Tapi publik ingin berbisik dengan santun:
Jangan biarkan tanah tempat anak cucu kalian akan hidup, ditukar dengan emas yang habis dalam sehari.
Dan jangan main hakim sendiri. Jangan jadikan satu nama sebagai sasaran kebencian sebelum ada putusan hukum. Biarlah hukum yang bekerja.
Tugas kita adalah mengawal, bukan menghakimi.Kami juga meminta negara hadir dengan solusi, bukan hanya dengan razia.
Berikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang jelas, agar rakyat tidak harus menjadi ilegal untuk bisa hidup.
Berikan pengolahan yang aman tanpa merkuri, berikan jalan agar rakyat bisa menambang tanpa harus saling bunuh dan tanpa harus meracuni sungai sendiri.
Karena menutup tambang tanpa memberi solusi, sama saja dengan menutup pintu rezeki tanpa membuka jendela harapan.
GUNUNG BOTA ADALAH UJIAN
Gunung Bota hari ini adalah ujian.Ujian untuk Jordy Emor: berani membuktikan dirinya tidak bersalah, atau berani bertanggung jawab jika bersalah.
Ujian untuk Polda Sulut dan Polres Mitra: berani membuktikan bahwa pemberantasan mafia tambang itu benar-benar tak pandang bulu, atau membiarkan publik menyimpulkan bahwa penertiban itu hanya tebang pilih.
Ujian untuk kita semua: masihkah kita bisa percaya bahwa hukum di Sulawesi Utara lebih besar dari nama siapa pun?
Jika dugaan ini tidak benar, pulihkan nama Jordy Emor dengan terhormat.
Jika dugaan ini benar, hentikan aktivitasnya, proses dia dengan tegas, tanpa pandang bulu.
Karena Ratatotok bukan tanah tak bertuan. Ratatotok adalah rumah. Dan rumah ini menuntut bukti, bukan janji.
Tuhan, tegakkan kebenaran. Jika dia tidak bersalah, pulihkan namanya. Jika dia bersalah, beri keberanian kepada negara untuk memprosesnya dengan adil.
Kawal Dengan Fakta | Rawat Dengan Doa
LAMBETURAH24.COM – Dari Sulut Menuju Nusantara – Kawal Sampai Tuntas
Catatan Redaksi
Nama JE alias Jordy Emor disebut dalam tulisan ini berdasarkan keterangan warga dan laporan masyarakat yang masuk ke Redaksi Lambeturah24.com pada 05 November 2026. Redaksi belum memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab seluas-luasnya kepada yang bersangkutan, Polda Sulut, dan Polres Mitra.








