Penulis Berita : Evander Binowo (Redaktur)
SULUT, Lambeturah24.com – APBD Talaud Tahun 2026 kembali membuat kejutan. Dan kejutan kali ini bukan kejutan yang membuat rakyat bangga. Kejutan kali ini membuat rakyat bertanya: Uang rakyat Talaud ini sebenarnya dikelola pakai aturan apa?
Kali ini, Redaksi tidak hanya bicara tentang satu dugaan. Redaksi bicara tentang tiga dugaan yang saling berkaitan, yang jika disandingkan akan membentuk satu pola yang sistematis.
Mari kita runut satu per satu, secara cermat, tajam, dan sistematis, supaya rakyat Talaud paham dari awal sampai akhir.
BAB I: Fakta Awal – Ada Anggaran Utang Rp 3 Miliar Yang Diubah Peruntukannya.
Berdasarkan penuturan sumber yang dirangkum Redaksi (08/11/2026), bersama salah satu Anggota DPRD Talaud, mendapatkan fakta awal yang paling penting dari seluruh rangkaian kasus ini.
“Kalau untuk Utang ada anggaran 3 Miliar di APBD, tapi proyek 700 Juta dan 200 Juta itu diduga Siluman karena tidak tertata di APBD, sebab kalau merubah peruntukan anggaran itu tidak boleh dilarang tanpa persetujuan DPRD Talaud.” Ujar Sumber yang meminta Identitasnya dirahasiakan.
Kalimat ini adalah kunci dari semua kunci.
Artinya, di APBD Talaud Tahun 2026, memang ada anggaran Rp 3 Miliar yang peruntukannya untuk membayar UTANG.
Tapi anggaran untuk utang itu diduga dirubah peruntukannya, dipecah menjadi beberapa proyek, tanpa persetujuan DPRD Talaud.
Dua proyek yang diduga hasil pecahan itu adalah:
1. Proyek Penataan Lingkungan Rumah Dinas Bupati Talaud – Rp 700 Juta
2. Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pulau Sara – Rp 200 Juta
Jika ini benar, maka pertanyaannya bukan lagi: “Proyek ini ada di APBD atau tidak?”
Pertanyaannya menjadi lebih tajam: “Siapa yang berani memerintahkan merubah anggaran utang Rp 3 Miliar menjadi proyek tanpa persetujuan DPRD?”
Merubah peruntukan anggaran tanpa persetujuan DPRD adalah pelanggaran yang paling mendasar dalam sistem keuangan daerah. Karena APBD itu adalah produk bersama antara Bupati dan DPRD. Bupati tidak boleh sendirian merubah apa yang sudah disepakati bersama.
BAB II: Kejutan Pertama – Diduga SiLPA Rp 19,8 Miliar Cair Sebelum Perubahan APBD Talaud Tahun 2026
Setelah sebelumnya dihebohkan adanya informasi yang bocor dari meja evaluasi Pemprov Sulut mengenai adanya dugaan pencairan dana SiLPA sebesar Rp 19,8 Miliar sebelum penetapan Perubahan APBD Talaud Tahun 2026, kini muncul lagi kejutan kedua yang lebih menyengat.
Mari kita jelaskan ke rakyat Talaud dengan bahasa yang paling sederhana, supaya semua orang paham betapa seriusnya dugaan ini:
SiLPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran. Sederhananya, SiLPA adalah sisa uang tahun lalu yang tidak terpakai.
Uang sisa ini TIDAK BOLEH dipakai sembarangan. Uang sisa ini hanya boleh dipakai SETELAH Perubahan APBD disahkan oleh DPRD. Karena Perubahan APBD itulah yang menjadi dasar hukum untuk memakai uang sisa tersebut.
Jika SiLPA Rp 19,8 Miliar diduga sudah cair SEBELUM Perubahan APBD ditetapkan, maka pertanyaannya:
Dasar hukumnya apa? Siapa yang perintahkan cair? Uang Rp 19,8 Miliar itu dipakai untuk apa?
BAB III: Kejutan Kedua – Proyek Siluman Rp 700 Juta Dan Rp 200 Juta Yang Tidak Tertata Tapi Sudah Di Tender Dan Dibuat PL
Dan ketika publik masih terkejut dengan SiLPA Rp 19,8 Miliar, muncul lagi kejutan kedua.
Kali ini sumber terpercaya yang berhasil dirangkum Redaksi, Minggu (08/11/2026) menyebutkan bahwa ada beberapa item proyek yang diduga siluman karena tidak tertata di APBD Talaud Tahun 2026, baik Penunjukan Langsung (PL) maupun yang telah melalui proses tender.
Sumber terpercaya yang berhasil dirangkum Redaksi menyebutkan:
“Ada proyek PL berbandrol 200 Juta di Pulau Sara dan Proyek di Rudis Bupati Talaud bernilai 700 Juta yang tidak ditata dalam APBD Talaud tahun 2026 namun pelaksanaan proyek tersebut telah berjalan dan sudah ditender.” Ujar Sumber sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber yang sama juga menegaskan:
“Iya benar, Proyek Penataan Lingkungan Rumah Dinas Bupati Talaud berbandrol 700 Juta dan Proyek PL 200 Juta di Pulau Sara itu tidak tertata di APBD Talaud Tahun 2026, dan banyak anggota DPRD Talaud mengetahui tentang hal itu. Kalau tidak percaya silahkan konfirmasi kepada Ketua DPRD Talaud, Bapak Engel Tatibi yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD.”
Dan sumber itu juga memastikan adanya dugaan perintah dari Bupati Welly Titah:
“Kami sudah mengantongi informasi dari anggota DPRD Talaud bahwa meski tidak tertata di APBD Tahun 2026 namun Bupati telah memerintahkan segera pelaksanaannya karena berharap nanti disiasati di Perubahan APBD Tahun 2026.”
BAB IV: Pola Sistematis – Lihat Rankaiannya, Bukan Satu-satu
Inilah yang membuat berita ini harus dibaca secara sistematis, bukan sepotong-sepotong.
Jika kita sandingkan tiga dugaan ini, maka gambarnya menjadi sangat jelas dan sangat mengerikan:
- Ada Anggaran Utang Rp 3 Miliar di APBD.
- Anggaran Utang itu diduga dirubah peruntukannya, dipecah jadi proyek, tanpa persetujuan DPRD.
- Proyek pecahan itu – Rp 700 Juta dan Rp 200 Juta – langsung ditender dan dikerjakan, padahal tidak tertata di APBD.
- SiLPA Rp 19,8 Miliar diduga cair sebelum Perubahan APBD, diduga untuk menutupi rangkaian ini.
- Berharap nanti disiasati di Perubahan APBD Tahun 2026, agar semua terlihat menjadi “legal”.
Lihat pola yang sama:
SiLPA Rp 19,8 Miliar: Cair dulu, Perubahan APBD menyusul.
Proyek Rp 700 Juta + Rp 200 Juta: Kerja dulu, Anggaran menyusul.
Anggaran Utang Rp 3 Miliar: Dipecah dulu, Persetujuan DPRD menyusul.
Polanya sama persis: Kerja dulu, cair dulu, pecah dulu, aturan menyusul.
Ini yang membuat publik harus berkata dengan tegas: Ini diduga bukan kebetulan. Ini diduga pola. Ini diduga sistematis.
BAB V: Untuk APH – Ini Bukan Lagi Persoalan Administrasi, Ini Diduga Pelanggaran Sistem Keuangan Negara
Kepada APH — Kejari Talaud, Kejati Sulut, Polda Sulut, BPKP, dan KPK — Kali ini publik di beranda perbatasan bicara dengan lugas, tanpa basa-basi:
Sandingkan tiga dugaan ini. Jangan periksa satu-satu. Periksa sebagai satu rangkaian.
Karena jika SiLPA Rp 19,8 Miliar diduga cair sebelum Perubahan APBD, dan anggaran utang Rp 3 Miliar diduga dipecah tanpa persetujuan DPRD, dan proyek-proyek siluman diduga sudah ditender, maka pertanyaan besarnya adalah:
Apakah SiLPA Rp 19,8 Miliar dan pecahan Anggaran Utang Rp 3 Miliar itu yang dipakai untuk membiayai proyek-proyek siluman tersebut?
Ini yang harus dijawab APH dengan penyidikan, bukan dengan pernyataan.
Mari kita buka regulasinya, supaya tidak ada lagi alasan “kami masih memantau”:
1. Tentang Perubahan Peruntukan Anggaran – PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pasal 106 dan Pasal 164:
Pergeseran anggaran antar unit, antar program, antar kegiatan, dan perubahan peruntukan anggaran yang menyebabkan perubahan APBD, hanya dapat dilakukan melalui Perubahan APBD dengan persetujuan DPRD.
Artinya: Merubah anggaran utang Rp 3 Miliar menjadi proyek Rp 700 Juta dan Rp 200 Juta tanpa persetujuan DPRD adalah pelanggaran yang tegas. Tidak ada tafsir lain.
2. Tentang SiLPA – PP No. 12 Tahun 2019, Pasal 155 dan Pasal 161, jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pasal 105 dan Pasal 106:
SiLPA tahun sebelumnya hanya dapat digunakan setelah ditetapkan dalam Perubahan APBD. Penggunaan SiLPA sebelum Perubahan APBD adalah penggunaan tanpa dasar hukum.
Jika SiLPA Rp 19,8 Miliar diduga cair sebelum Perubahan APBD, maka pencairan itu diduga melanggar PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020.
3. Tentang APBD – UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 15, jo. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 dan 19:
Pengeluaran negara tidak boleh dilakukan jika tidak tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD.
Artinya: Tidak ada anggaran = Tidak boleh ada pengeluaran. Tidak ada Perubahan APBD = Tidak boleh cair SiLPA. Tidak ada persetujuan DPRD = Tidak boleh rubah peruntukan anggaran.
4. Tentang Proyek Tanpa APBD – Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 8 dan Pasal 11:
Pengadaan harus didasarkan pada ketersediaan anggaran. Tender tanpa anggaran adalah tender yang cacat hukum. PL tanpa anggaran adalah PL yang cacat hukum.
5. Tentang Tipikor – UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3:
Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp 200 Juta – Rp 1 Miliar.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana 1-20 tahun, denda Rp 50 Juta – Rp 1 Miliar.
Jika dugaan perintah “kerja dulu, anggaran menyusul” dan dugaan pencairan SiLPA sebelum Perubahan APBD dan dugaan pergeseran anggaran utang Rp 3 Miliar terbukti, maka Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor ini yang akan menjerat.
6. Tentang Evaluasi Pemprov – UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 245 dan Pasal 246:
Rancangan Perubahan APBD harus dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan. Jika Pemprov Sulut dalam evaluasinya menemukan kejanggalan SiLPA Rp 19,8 Miliar, maka Pemprov wajib membatalkan dan APH wajib menyelidiki.
Kepada APH, Publik menantang dengan 7 langkah konkret minimal 10 hari Kerja :
- Sita dokumen pencairan SiLPA Rp 19,8 Miliar. Siapa yang tanda tangan SPM-nya? Kapan cairnya? Ke rekening siapa?
- Sita dokumen pergeseran Anggaran Utang Rp 3 Miliar. Siapa yang perintahkan pecah? Mana dokumen persetujuan DPRD-nya? Kalau tidak ada, itu bukti.
- Sita dokumen evaluasi Pemprov Sulut. Apa temuan Pemprov tentang SiLPA itu?
- Sita dokumen tender proyek Rudis Bupati Rp 700 Juta dan PL Sara Rp 200 Juta. Siapa kontraktornya? Siapa yang tanda tangan kontraknya?
- Periksa APBD dan DPA Talaud 2026. Benarkah proyek-proyek itu tidak ada? Benarkah anggaran utang Rp 3 Miliar itu ada?
- Periksa Ketua Banggar DPRD, Engelbertus Tatibi. Benarkah DPRD tidak pernah bahas pergeseran anggaran utang itu?
- Telusuri benang merah: Apakah SiLPA Rp 19,8 Miliar dan pecahan Anggaran Utang Rp 3 Miliar itu sumber dana untuk proyek siluman?
Jangan sampai APH hanya menunggu APBD Perubahan disahkan, lalu semua dugaan ini tiba-tiba menjadi “legal” karena sudah disiasati. Itu bukan penegakan hukum. Itu adalah cuci anggaran dengan stempel DPRD.
BAB VI: LSM Laskar Perbatasan – Kami Sudah Kantongi Dokumen, Pekan Depan Lapor Ke APH
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Investigasi dan Pelaporan LSM Laskar Porodisa, Djohan Parangka, angkat bicara dan mendesak APH untuk segera turun tangan.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut karena ini sudah menyangkut dugaan penyalahgunaan uang Negara.” Ujar Parangka
Kepada Redaksi, Minggu (08/11/2026), Parangka dengan tegas mengatakan, pihaknya telah mengantongi dokumen mengenai sejumlah proyek yang diduga tidak tertata di APBD Talaud Tahun 2026 namun sudah ditender dan bahkan Proyeknya sementara dikerjakan.
“Sudah ada keterangan saksi dari anggota DPRD Talaud yang mengakui bahwa, proyek-proyek tersebut tidak melalui pembahasan dan penetapan di DPRD. Nama perusahaan yang mengerjakan, siapa kontraktor pelaksana,” Kata Parangka.
“Saya pastikan pekan depan laporan sudah di bawah ke Aparat Penegak Hukum. Kita lihat saja nanti.” Ungkap Parangka.
Kini LSM sudah bicara. Sumber sudah bicara. Dokumen evaluasi Pemprov sudah bocor. Anggota DPRD sudah bersaksi meski identitasnya minta dirahasiakan.
Tinggal APH yang belum bicara dengan tindakan.
BAB VII: Ketua DPRD Bersama Bupati Talaud Bungkam – Diamnya Kini Semakin Berat
Sementara itu Ketua DPRD Talaud yang juga merupakan Ketua Banggar, Engelbertus Tatibi, bersama Bupati Welly Titah terkesan bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun saat dihubungi Redaksi, Minggu (08/11/2026) untuk konfirmasi seputar adanya dugaan pelaksanaan sejumlah proyek namun anggarannya justru tidak tertata di APBD maupun Perubahan APBD Talaud Tahun 2026.
Redaksi menghormati hak diam beliau. Tapi di tengah tiga bom besar ini — SiLPA Rp 19,8 Miliar, Anggaran Utang Rp 3 Miliar yang diduga dipecah, dan Proyek Siluman Rp 700 Juta + Rp 200 Juta — diamnya Ketua Banggar dan Bupati menjadi semakin berat untuk dipahami publik.
Sebagai Ketua Banggar, beliau adalah orang yang paling tahu:
Apakah SiLPA Rp 19,8 Miliar itu sudah dibahas? Apakah pergeseran Anggaran Utang Rp 3 Miliar itu pernah dibahas di Banggar? Apakah proyek Rp 700 Juta itu ada di APBD?
Satu kalimat dari beliau bisa menghentikan semua dugaan ini. Tapi beliau memilih bungkam.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk Ketua DPRD Talaud Engelbertus Tatibi, Bupati Talaud Welly Titah, dan semua pihak terkait.
BAB VIII: Untuk Rakyat Talaud – Ini Uang Kalian, Jangan Diam!
Dan terakhir, untuk sumber yang berani melapor, untuk anggota DPRD yang berani bersaksi, dan untuk rakyat Talaud yang berani bertanya:
Terima kasih.
Terima kasih karena kalian berani membocorkan dokumen evaluasi Pemprov. Terima kasih karena kalian berani berkata proyek ini tidak ada di APBD. Terima kasih karena kalian berani berkata anggaran utang Rp 3 Miliar itu dipecah tanpa persetujuan DPRD. Terima kasih karena kalian berani melawan arus.
Keberanian kalian dilindungi oleh konstitusi:
Pasal 28E dan 28F UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan 8, UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Artinya: Kalian tidak salah karena melapor. Kalian benar karena melapor.
Uang Rp 19,8 Miliar itu bukan uang Bupati. Uang Rp 3 Miliar itu bukan uang Bupati. Uang Rp 700 Juta itu bukan uang kontraktor. Uang itu adalah uang rakyat Talaud. Uang yang seharusnya untuk jalan di Sara, untuk sekolah di Beo, untuk puskesmas di Melonguane, untuk nelayan di kepulauan, dan untuk membayar utang yang sudah disepakati.
Jika uang utang dipakai untuk proyek yang tidak disepakati, dan uang SiLPA cair tanpa Perubahan APBD, maka yang dirugikan bukan APH. Yang dirugikan adalah anak-anak Talaud yang sekolahnya bocor, jalan yang rusak, dan nelayan yang tidak dapat bantuan.
Teruslah bersuara. Jangan takut. Redaksi akan kawal sampai tuntas.
Kawal Dengan Fakta | Rawat Dengan Doa
LAMBETURAH24.COM – Dari Sulut Menuju Nusantara – Kawal Sampai Tuntas
Catatan Redaksi Investigasi:
Berita investigasi gabungan ini disusun berdasarkan 3 naskah Redaksi, keterangan sumber yang identitasnya dirahasiakan termasuk Anggota DPRD Talaud, informasi yang bocor dari meja evaluasi Pemprov Sulut, dan keterangan LSM Laskar Porodisa.
Seluruh dugaan dalam berita ini masih dalam tahap dugaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Bupati Talaud Welly Titah, Ketua DPRD Talaud Engelbertus Tatibi, dan pihak-pihak terkait lainnya berhak atas praduga tak bersalah dan hak jawab seluas-luasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Jika ada dokumen APBD / Perubahan APBD yang membuktikan SiLPA, pergeseran anggaran utang, dan proyek-proyek tersebut tertata, Redaksi akan mempublikasikannya secara proporsional. (Red/Evander/Tim*)








