GUNUNG BOTA HANCUR!, Warga Menjerit, APH Didesak Segera Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal Yaang Diduga Dikelola Oknum Flora Pontoh

RATATOTOK, MINAHASA TENGGARA – Gunung Bota tidak lagi berdiri gagah seperti dulu. Gunung Bota kini diduga hancur, gundul, dan berlubang-lubang.

Bukit yang dulu menjadi penyangga kehidupan warga Ratatotok, yang menahan air hujan, yang menahan tanah dari longsor, kini berubah menjadi kubangan lumpur yang menganga.

Dan di tengah kehancuran itu, ada 9 foto bukti yang berbicara lebih keras dari seribu kata.

Foto-foto yang diterima Redaksi, Minggu (08/11/2026) menunjukkan betapa liarnya aktivitas tambang yang diduga dikelola atas nama Flora Pontoh.

Dalam Dokumentasi warga tersebut menunjukkan:

Eksavator yang mengeruk bukit, belasan pekerja yang terorganisir, tenda-tenda camp, dan bak rendaman material emas berlapis terpal biru yang diduga menjadi pusat pengolahan.

Warga Ratatotok tidak lagi bicara dengan bisik-bisik. Warga kini bicara dengan bukti. Warga kini bicara dengan nama terang. Warga berani melapor ke media untuk dipublikasi.

Dan keberanian warga inilah yang harus dijaga oleh negara.

I. BUKTI FOTO TIDAK BISA DIBANTAH DENGAN PERNYATAAN

Dalam investigasi jurnalistik, ada satu kaidah: Foto tidak bisa berbohong, tapi orang bisa berbohong tentang foto.

Mari kita bedah 9 foto bukti ini satu per satu, Bang One, supaya publik tahu ini bukan hoaks:

Foto 1: Bukit yang sudah mati.

Bukit digali habis-habisan. Tidak ada lagi pohon. Tidak ada lagi tanah yang menahan. Yang ada hanya lumpur coklat dan lubang-lubang besar. Di tengahnya, eksavator masih berdiri. Ini bukan bekas tambang lama. Ini tambang yang masih aktif.

Foto 2 & 5: Pekerja yang terorganisir.

Belasan pekerja berbaris, memegang parang dan pacul. Di belakang mereka, eksavator dan tanah yang sudah rata. Ini bukan tambang rakyat yang menambang dengan tangan kosong. Ini adalah operasi yang terorganisir, masif, dan bermodal.

Foto 3: Camp di atas bukit.

Ada tenda, ada drum merah, ada pekerja yang sedang mengerjakan kayu. Ini menandakan aktivitas ini bukan satu hari. Ini aktivitas yang menetap, yang sudah berminggu-minggu, yang sudah membangun camp.

Foto 4 & 9: Dugaan transaksi di lokasi.

Ada sosok yang memegang uang kertas, berhadapan dengan sosok lain. Di foto lain, ada pemindahan kotak-kotak dari mobil. Redaksi tidak menuduh ini transaksi ilegal. Tapi APH wajib memeriksa: Uang apa ini? Untuk siapa? Dari hasil apa?

Foto 6: Aktivitas malam hari.

Rombongan pekerja foto bersama di malam hari, dengan motor. Ini membuktikan laporan warga benar: Aktivitas berjalan sampai malam hari. Tambang yang legal tidak bekerja sembunyi-sembunyi di malam hari. Tambang yang legal bekerja di siang hari, dengan papan nama, dengan izin yang ditempel di depan.

Foto 7: Sosok di lokasi.

Ada sosok wanita yang disebut-sebut sebagai Flora Pontoh, berada di lokasi tambang. Redaksi tidak memvonis. Tapi keberadaan sosok ini di lokasi adalah fakta yang terekam kamera.

Foto 8: Bak rendaman.

Ini foto paling berbahaya. Bak besar dilapisi terpal biru, berisi air keruh. Ada tulisan di foto itu: “Si hitam manis siap otw ,,, @flora Pontoh”. Bak ini diduga adalah bak rendaman material emas.

Kalau bak ini menggunakan merkuri dan sianida, maka yang tercemar bukan hanya tanah. Yang tercemar adalah sungai, air sumur warga, dan masa depan anak-anak Ratatotok.

Sembilan foto ini adalah bukti awal yang cukup untuk APH bergerak. APH tidak perlu menunggu laporan resmi. APH tidak perlu menunggu viral. Foto ini saja sudah cukup untuk menjadi dasar penyelidikan.

II. UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM: JANGAN TUNGGU LONGSOR, BARU DATANG DENGAN KARANGAN BUNGA

Kepada APH — Polda Sulut, Polres Minahasa Tenggara, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM — Publik bicara dengan lugas, tanpa basa-basi:

Hentikan sekarang!. Bukan besok. Bukan setelah ada korban.

Gunung Bota bukan lagi soal izin tambang. Gunung Bota sudah menjadi soal keselamatan nyawa manusia.

Mari kita buka regulasinya, supaya tidak ada lagi alasan “kami masih memantau”:

1. UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Minerba, Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 MILIAR.

Jika dugaan warga benar, aktivitas di Gunung Bota yang diduga dikelola oknum Flora Pontoh adalah penambangan tanpa izin. Maka Pasal 158 ini sudah bisa diterapkan.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, 99, dan 104:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, pencemaran air, tanah, dan udara, dipidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp 3 Miliar sampai Rp 10 Miliar.

Bak rendaman dengan merkuri dan sianida, jika terbukti, adalah pencemaran yang paling mematikan. Merkuri tidak hilang dalam sehari. Merkuri tinggal di tanah selama puluhan tahun. Merkuri masuk ke ikan, masuk ke padi, masuk ke air susu ibu.

3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 jo. Pasal 78:
Mengerjakan kawasan hutan tanpa izin dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Gunung Bota adalah kawasan penyangga. Jika kawasan ini digali tanpa izin kehutanan, maka Pasal ini berlaku.

4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 jo. Pasal 82 dan 83:
Perusakan hutan secara terorganisir, dengan alat berat, dipidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar sampai Rp 15 Miliar.

Eksavator adalah bukti terorganisir. Belasan pekerja adalah bukti terorganisir. Camp adalah bukti terorganisir. Ini bukan perusakan hutan oleh satu orang. Ini perusakan hutan secara terorganisir.

5. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 3, 4, dan 5:
Pencucian uang hasil tambang ilegal dipidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar + PERAMPASAN ASET.

Ini pasal yang paling ditakuti cukong. Karena bukan hanya penjaranya. Hartanya bisa disita negara. Mobilnya, rumahnya, rekeningnya, semua bisa disita jika terbukti berasal dari tambang ilegal.

6. KUHP Baru, Pasal 232 dan Pasal 233 jo. Pasal 221:
Perusakan, pembukaan, dan penghalangan police line / garis polisi dipidana penjara sampai 4 tahun.

Warga menyebut, police line yang dipasang di fasilitas pengolahan, seperti bak rendaman, dikabarkan kembali beroperasi diam-diam setelah penertiban. Jika benar, ini adalah pelecehan terhadap hukum. Police line bukan pita plastik untuk hiasan. Police line adalah tanda negara hadir. Membuka police line diam-diam sama saja dengan menampar wajah negara.

Kepada APH, Publik tantang dengan 5 langkah konkret yang harus dilakukan dalam waktu yng singkat:

1. Hentikan eksavatornya. Segel bak rendamannya.
2. Jaga police line dengan personel, bukan hanya pita plastik.
3. Sita dokumen izin. Jika tidak ada izin, tangkap pengelolanya.
4. Periksa aliran uang. Siapa yang modalin eksavator? Siapa yang beli merkuri?
5. Umumkan ke publik hasilnya. Jangan diam.

Jangan sampai APH hanya datang setelah longsor. Jangan sampai APH hanya datang dengan karangan bunga dan pernyataan duka cita.

Hari ini, APH masih bisa mencegah longsor. Besok, APH hanya bisa menghitung korban.

III. DEMI KESELAMATAN WARGA: GUNUNG BOTA ADALAH BOM WAKTU

Gunung Bota bukan sekadar gunung. Gunung Bota adalah penyangga hidup warga Ratatotok.

Ketika bukit digali, ketika pohon ditebang, ketika tanah dikeruk sampai jadi kubangan — maka yang hilang bukan hanya pohon. Yang hilang adalah daya tahan tanah.

Dalam ilmu lingkungan, ini disebut daya dukung lingkungan.

Ketika daya dukung itu hilang, maka hujan yang dulu diserap tanah, kini akan langsung menjadi banjir bandang dan longsor.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup adalah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan manusia.

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan bencana, bukan hanya penanganan pasca bencana.

Artinya, jika pemerintah membiarkan Gunung Bota terus digali, dan kemudian terjadi longsor yang menimpa warga — maka pemerintah tidak bisa lagi berkata “ini musibah”. Ini bukan musibah. Ini adalah bencana yang bisa dicegah tapi dibiarkan.

Warga Ratatotok yang tinggal di bawah Gunung Bota hari ini tidur dengan rasa takut. Setiap hujan deras, mereka tidak bisa tidur nyenyak. Mereka takut tanah dari atas akan turun dan menimbun rumah mereka.

Siapa yang akan bertanggung jawab jika itu terjadi? Siapa yang akan mengganti nyawa anak-anak mereka?

Maka tuntutan warga sangat sederhana dan sangat manusiawi:

“MOHON APARAT SEGERA CEK KE LOKASI – JANGAN TUNGGU LONGSOR!”

Kalimat itu bukan teriakan. Kalimat itu adalah jeritan minta tolong dari warga yang merasa nyawanya terancam.

APH, dengarkan jeritan itu. Jangan tunggu jeritan itu berubah menjadi tangisan di kuburan massal.

IV. UNTUK WARGA RATATOTOK: KALIAN ADALAH PAHLAWAN YANG BERANI MELAPOR

Untuk warga Ratatotok yang berani melapor ke media.

Redaksi Lambeturah24.com ingin berkata dengan hati yang paling tulus:

Terima kasih.

Terima kasih karena kalian berani melapor. Terima kasih karena kalian berani mengirim foto. Terima kasih karena kalian berani menyebut nama. Terima kasih karena kalian tidak diam.

Di banyak tempat, warga memilih diam karena takut. Takut diancam. Takut diteror. Takut diintimidasi oleh cukong.

Tapi warga Ratatotok memilih untuk berani. Warga memilih untuk bersuara. Warga memilih untuk mengirim bukti ke media untuk dipublikasi.

Keberanian kalian ini adalah keberanian yang dilindungi oleh konstitusi.

Pasal 28E UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 dan Pasal 8: Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum. Dan narasumber yang memberikan informasi kepada wartawan, identitasnya dilindungi.

Artinya: Kalian tidak salah karena melapor. Kalian benar karena melapor. Kalian sedang menjalankan hak konstitusi kalian.

Jangan takut diancam. Jangan takut diteror. Jika ada yang mengancam kalian karena melapor, laporkan ancaman itu ke Redaksi. Redaksi akan publikasikan ancaman itu. Karena mengancam warga yang melapor adalah kejahatan yang lebih besar dari tambang ilegal itu sendiri.

Warga Ratatotok, kalian adalah mata dan telinga Gunung Bota. Kalian yang melihat eksavator datang. Kalian yang melihat bak rendaman beroperasi. Kalian yang mendengar suara alat berat sampai malam hari.

Tanpa laporan kalian, Gunung Bota akan hancur dalam diam. Tanpa foto kalian, tidak ada yang akan percaya Gunung Bota sudah hancur.

Satu foto dari kalian, lebih berharga dari seribu laporan resmi yang disembunyikan di laci.

Teruslah melapor. Teruslah mengirim foto. Teruslah bersuara.

Jangan biarkan Gunung Bota hancur dan kalian hanya menjadi penonton. Gunung Bota adalah tanah kalian. Airnya adalah air kalian. Masa depan anak-anak kalian ada di gunung itu.

GUNUNG BOTA TIDAK HANCUR KARENA HUJAN. GUNUNG BOTA HANCUR KARENA DIDUGA DITAMBANG, DAN DIBIARKAN.

Kepada yang diduga mengelola, Publik mengingatkan:

Undang-undang masih berlaku. Pasal-pasal di atas masih berlaku. Hentikan sebelum terlambat.

Kepada APH: Hentikan eksavatornya. Segel bak rendamannya. Jaga police line dengan personel. Jangan tunggu longsor.

Kepada Warga Ratatotok: Terima kasih sudah berani melapor. Teruslah melapor. Redaksi akan kawal sampai tuntas.

Sampai hari ini, aktivitas di Gunung Bota diduga masih berjalan. Sampai hari ini, police line diduga masih dibuka diam-diam. Sampai hari ini, warga masih menunggu APH turun.

Kami masih menunggu. Rakyat Ratatotok masih menunggu. Gunung Bota masih menunggu.

Dan selama Gunung Bota belum diselamatkan, selama itu pula tulisan investigasi ini akan terus ditulis.

Kawal Dengan Fakta | Rawat Dengan Doa
LAMBETURAH24.COM – Dari Sulut Menuju Nusantara – Kawal Sampai Tuntas

Catatan Redaksi Investigasi: Berita investigasi ini disusun berdasarkan naskah Redaksi, keterangan warga, dan dokumentasi 9 foto yang diterima Redaksi atas nama Flora Pontoh. Seluruh dugaan dalam berita ini masih dalam tahap dugaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.

Flora Pontoh dan pihak-pihak terkait lainnya berhak atas praduga tak bersalah dan hak jawab seluas-luasnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Jika ada bukti izin yang sah, Redaksi akan mempublikasikannya secara proporsional. Identitas warga pelapor yang meminta dirahasiakan akan dilindungi sesuai UU Pers. (Pem/Red/Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *