
Dari kiri: Joune Ganda, Carroll Senduk, Limy Mokodompit.
MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki cukup waktu untuk memproses petahana atau mantan Bupati/Walikota yang melakukan pelanggaran UU Pilkada Nomor 16 tahun 2016. KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan masyarakat karena KPU sendiri sudah membuka ruang pengaduan dan masyarakat sudah memanfaatkan kesempatan dimaksud.
Hasil rangkuman redaksi, terdapat tiga petahana yang diadu ke Bawaslu dan KPU karena melanggar UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Tiga petahana itu yakni PJ Bupati Bolmong Limy Mokodompit, Walikota Tomohon Carroll Senduk dan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.
Calon Bupati Bolaang Mongongow (Bolmong) Limi Mokodompit dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong.
Limi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggara pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
“Dugaan atas pelanggaran
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan Limi Mokodompit sudah kita serahkan ke Bawaslu Bolmong,” kata Ketua JPPR Bolmong Budi Nurhamidin Senin 23 September 2024.
Menurutnya, bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati Limi Mokodompit terkait rolling pejabat pada April 2024 lalu.
“Saya yakin ada terjadi pelanggaran. Sederhana saja, bahwa rolling yang dilakukan Limi saat menjabat Pj Bupati dilakukan pada April. Bisa dihitung dengan penetapan pasangan calon yang dilakukan pada 22 September,” katanya.
Menurut Budi, laporan tersebut bukan tanpa dasar. Selain waktu rolling yang dilakukan April, juga terdapat sejumlah kejanggalan. Antara lain, jumlah pejabat yang dirolling tidak sesuai dengan lampiran surat keputusan (SK).
Dasar laporan itu, yakni surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a, yang menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Di situ jelas disebutkan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan, maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) gubernur atau bupati/ walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat,” kata Budi menjelaskan.
Budi mengatakan, sudah mengantongi bukti-bukti atas pelanggaran, pemberhentian dan pergantian pejabat di lingkup Pemkab Bolmong, di sisa masa jabatannya sebagai Pj Bupati Bolmong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, mengaku sudah menerima laporan dari stafnya terkait laporan tersebut.
“Iya benar. Staf sudah melaporkan soal laporan tersebut. Kebetulan saya lagi menghadiri acara pencabutan nomor urut pasangan calon,” kata Neila.
Kendati demikian lanjut Neila, laporan tersebut masih akan dikaji dan diteliti apakah masuk pelanggaran atau tidak.
“Tentu akan kita kaji lagi soal laporan tersebut. Kuta belum bisa simpulkan sekarang,” kata Neila.
Sementara itu, LSM INAKOR sudah melaporkan petahana Walikota Tomohon Carroll Senduk ke semua tingkatan Bawaslu dan KPU.
” Semua sudah Kami laporkan. Tinggal menunggu tindakan tegas KPU. Kalau tidak ada tindakan maka kami akan tempuh jalur hukum lebih lanjut. Kami akan banding administrasi,,” tutur ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas.
Dari Minahasa Utara, Tim Hukum Partai Pengusung MJP-CK mengingatkan KPU untuk memproses pengaduan resmi mengenai pelanggaran UU Pilkada Nomor 16 tahun 2016 yang dilakukan petahana Joune Ganda.
“Sudah ada kedudukan hukum, sudah ada legal standing. Tinggal sekarang KPU memproses pengaduan kami sesuai ketentuan UU Pilkada,” kata Tim hukum partai pengusung Supriyadi Pangellu SH MH.
Dia menambahkan semua rangkaian tindakan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh Joune Ganda sudah dibeber dalam laporan resmi.
“Pelanggaran itu sangat jelas” pungkas Supriyadi Pangellu. (EPO)













