HJP Peluang Besar Jadi Gubernur Sulut, E2L Berpotensi Di-Vonniepanambunan-kan

MANADO – Masa depan Calon Gubernur Sulut Dr Elly Engelbert Lasut (E2L) masih di ujung tanduk. Itu setelah beredar kabar E2L masih memiliki utang hukum yang belum diselesaikan. E2L diberitakan menerima putusan hukum kurungan badan 2,6 tahun atas perkara korupsi anggaran Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) yang menjeratnya tahun 2012 silam.
Dalam perkara ini,, Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya menjatuhkan putusan final dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada E2L.
Namun, hingga saat ini, vonis tersebut belum dieksekusi, dan E2L belum menjalani masa hukumannya mengingat pada saat itu E2L sedang menjalani pidana dalam perkara terdahulu yakni korupsi SPPD fiktif.

Nah, apabila E2L-HJP terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di Pilkada nanti lalu Kejaksaan melakukan eksekusi terpidana E2L, maka suka tidak suka E2L melepas jabatan Gubernur dan kursi orang nomor satu itu jatuh di tangan Hanny Jost Pajouw (HJP).

Kondisi ini akan mirip dengan pengalaman mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan yang merupakan mantan napi Tipikor kemudian berurusan lagi dengan hukum setelah tidak lagi menjadi Bupati Minut.

Dengan semakin mendekatnya pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto, beberapa analis politik dan pakar hukum berpendapat bahwa waktu E2L untuk menghindari eksekusi semakin sempit. Ia bahkan di-vonniepanambunan-kan alias dieksekusi lagi ke penjara.

Diperkirakan, setelah momen pelantikan presiden, proses eksekusi terhadap E2L akan segera dilaksanakan. Hal ini didasari pada ketegasan Prabowo yang selama kampanyenya menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Salah satu orang dekat mantan pejabat Kejagung RI yang sudah pensiun mengatakan, peluang eksekusi E2L sudah di depan mata dan tinggal menunggu momentum pasca pelantikan Prabowo.

“Ini bukan isu atau wacana. Tapi utang hukum yang harus diselesaikan agar memberi rasa adil bagi semua warga negara. Kalau tidak dieksekusi makan hukum kita adalah hukum relatif bukan lagi hukum positif,” ujar sumber tersebut.

“Masyarakat harus tahu bahwa vonis terhadap E2L sudah final sejak beberapa tahun lalu. Ini hanya tinggal menunggu waktu, dan setelah pergantian presiden, eksekusi terhadap beliau kemungkinan besar akan dilakukan,” timpal pengamat hukum lain.

Adapun putusan Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor 741 K/Pidsus 2013 Elly Lasut Bupati Talaud tahun 2004-2009 bersama kroninya telah mengalihkan Dana bantuan sosial ke GDOTA ( Gerakan Daerah Orang Tua Asuh) sebesar 10.800.000.000.00( sepuluh milyar delapan ratus juta) untuk memperkaya diri bersama kroninya.

Sementara itu di sisi lain putusan hukum MA mengenai perkara GD- OTA Talaud masih memicu perdebatan.
TPDI dan Perekat Nusantara misalnya, mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan mengusut keputusan bebas Dr Elly Lasut. Putusan bebas dan upaya hukum yang ditempuh Kejaksaan dinilai mencurigakan.

“Ramainya pemberitaan tentang Elly Lasut soal kesiapannya untuk maju menjadi cagub Sulawesi Utara 2024, seolah-olah diframing untuk menutup-nutupi jejak buruk masa lalu yang gagal membawa Kabupaten Talaud menjadi lebih baik,” kata Advokat TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dan Erick S. Paat, dalam Jumpa Pers, Selasa (2/04/2024) lalu di Jakarta.

Akibat kejahatan korupsi yang terjadi di era Bupati Elly Lasut, kata Petrus, beberapa SKPD juga ikut melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Petrus, jika dilihat rekam jejak korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud pada periode sebelumnya, ternyata pernah dipenjara atas tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dan kasus-kasus lain yang menanti untuk dilaporkan segera ke KPK atau Kejaksaan Agung atau Bareskrim Polri.

Pada beberapa pemberitaan Media, memberi kesan dan pesan bahwa Elly Lasut adalah korban dalam proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Manado dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado hingga Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi GD-OTA Kabupaten Talaud 2007, senilai Rp.1.500.000.000,-.

Pemberitaan Media itu, dengan judul besar bahwa Bupati non aktif Elly Lasut, diputus bebas dalam kasus GD-OTA. Padahal, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dan Putusan MA adalah Dakwaan dan Tuntutan JPU dinyatakan tidak dapat diterima.

“Karena itu JPU seharusnya buat Perlawanan ke Pengadilan Tinggi tetapi oleh JPU Kejaksaan Negeri Manado malah mengajukan kasasi ke MA,” tambah Erick Paat.

Lanjut Petrus, masyarakat Sulawesi Utara dicekoki berita yang memframing seolah-olah Elly Lasut diputus bebas murni, sehingga baik media lokal maupun media mainstream nasional turut memberitakan bahwa Bupati Elly Lasut divonis bebas sehingga memberi keuntungan elektoral.

“Anehnya, pernyataan vonis bebas ini muncul dari mulut Kajati Sulawesi Utara I Ketut Arthana yang mengaku kecewa atas putusan bebas terdakwa Elly Lasut mantan Napi,” terang Petrus.

Pernyataan ini seperti disebutkan Petrus seperti membela Elly Lasut yang dalam perkara korupsi GD-OTA bukanlah putusan bebas melainkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa tidak diterima.

Anehnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara I Ketut Arthana ketika membuat pernyataan kecewa terhadap vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado atas Bupati Talaud nonaktif Elly Lasut, atas dakwaan menyelewengkan dana GD-OTA Kabupaten Talaud tahun 2007 senilai Rp 1,5 miliar itu, tanpa membaca putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado terlebih dahulu.

Padahal dampak pernyataan Kajati Sulawesi Utara itu sangat besar pengaruh negatifnya.
Karena itu, yang menjadi soal adalah apakah perintah Ketut Arthana, Kajati Sulawesi Utara pada Senin, tanggal 9 April 2012, bahwa pihaknya telah memerintahkan JPU Oi Kurnia Zega melakukan kasasi ke Mahkamah Agung?.

“Atau memang ini suatu konspirasi dan skenario untuk meloloskan dan memberi efek elektoral kepada Elly Lasut demi Pilkada berikutnya pada waktu itu,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Megeri Manado juga dinilai aneh, karena Kasus GD-OTA diidentikan dengan kasus SPPD Fiktif, yang sebelumnya sudah memenjarakan Elly Lasut dengan penjara 7 tahun itu tidak ada hubungannya sama sekali.

“Karena itu, kasus ini akan membuat pencalonan Elly Lasut dalam Pilgub 2024 menjadi tambah ramai dan berimplikasi pada kepercayaan masyarakat Sulawesi Utara akan Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di Sulawesi Utara yang selama ini sudah ditata dengan hasil yang baik oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey,” bebernya.

“Kami akan melaporkan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Maryana dkk ke Komisi Yudisial dan terhadap JPU dan Kajari Manado serta Kajati Sulawesi Utara ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk diproses hukum,” tandasnya.

dugaan korupsi GDOTA tahap 1 yang terjadi pada tahun 2012, menyeret nama Elly Engelbert Lasut (E2L) ke meja hijau. Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya menjatuhkan putusan final dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada E2L. Namun, hingga saat ini, vonis tersebut belum dieksekusi, dan E2L belum menjalani masa hukumannya.

E2L, yang sempat kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Utara dalam Pilkada 2024, kini menghadapi ancaman eksekusi atas putusan MA tersebut. Banyak pihak menyoroti kasus ini, terutama terkait alasan di balik belum terlaksananya eksekusi, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak beberapa tahun lalu.
Dengan semakin mendekatnya pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto, beberapa analis politik dan pakar hukum berpendapat bahwa waktu E2L untuk menghindari eksekusi semakin sempit. Diperkirakan, setelah momen pelantikan presiden, proses eksekusi terhadap E2L akan segera dilaksanakan. Hal ini didasarkan pada ketegasan Prabowo yang selama kampanyenya menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil.

“Masyarakat harus tahu bahwa vonis terhadap E2L sudah final sejak beberapa tahun lalu. Ini hanya tinggal menunggu waktu, dan setelah pergantian presiden, eksekusi terhadap beliau kemungkinan besar akan dilakukan,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya.

Banyak pihak kini menunggu perkembangan terbaru, sembari mempertanyakan lambannya proses eksekusi yang seharusnya telah dijalankan. Namun, tampaknya E2L kini hanya tinggal menghitung hari sebelum ia harus menghadapi kenyataan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis MA.

Jika eksekusi dilakukan segera setelah pelantikan presiden, masa depan politik E2L yang sempat menguat dalam panggung politik Sulawesi Utara akan terancam berakhir tragis, mengingat status hukum yang belum terselesaikan ini. (EPO)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *