Dugaan Kasus Korupsi Rekontruksi Jalan Kota Moronge,”Kajari Talaud di Desak Tangkap Semua Oknum Terlibat”.

Talaud-Drama penangan kasus Tindak Pidana Korupsi pada proyek pekerjaan Rekontruksi/Peningkatan Kapasitas Jalan Dalam Kota Moronge tahun 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud mulai mendapatkan sorotan publik agar mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang buluh..
Pasalnya kasus tersebut mulai menuai kontroversi karena sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sampai saat ini masih bebas dan tersentuh oleh hukum.

 
Hal inilah yang dinilai oleh sejumlah kalangan ada kejanggalan dan dugaan praktek “tebang pilih” karena ada beberapa oknum yang terungkap dalam fakta persidangan memiliki peran dan tanggung yang besar justru tidak turut diseret dalam kasus tersebut seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud saat itu yakni oknum berinisial (JRM) alias John padahal yang bersangkutan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang perannya sangat vital karena rekomendasi proses pencairan uang proyek yang diduga bermasalah tersebut justru dikeluarkan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Foto rekontruksi jalan kota moronge.


Lagipula berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sumber yang meminta namanya utuk tidak dipublish mengungkapkan bahwa oknum Kadis PUTR Kabupaten Talaud saat itu sempat menerima aliran dana yang diduga suap dari Terdakwa Hendrik Togelang Alias (Ko Bun) sebagai Pemilik Perusahaan Centra Baru sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang di berikan melalui oknum SL (Ibu Ane) sebagai bendahara dari Ko Bun di ruang kerja Kadis PUTR pada tanggal 28 Desember 2021 dan diduga dipakai oleh yang bersangkutan untuk Syukuran Ulang Tahun di Gedung Gereja Germita Analan Melonguane.
 
Pengamat Politik,Sosial dan Kemasyarakatan sekaligus Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), Jeffrey Sorongan Kepada Tribun Post (Kamis, 05/06/2021) menyatakan mendesak Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud untuk berlaku objektif dan tidak ada “Tebang Pilih” dalam kasus tersebut.
Kasus ini telah menyita perhatian publik, sehingga kami mendesak Pihak Kejaksaan untuk berlaku objektif dan tidak ada praktek ” Tebang Pilih” dalam kasus ini, sehingga kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bahkan Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakulan Eksaminasi dalam kasus tersebut”. Ujar Aktivis yang selalu tampil kritis dalam berbagai ketimpangan sosial.
Sorongan Menambahkan bahwa bahwa sangat jelas tampak dalam Dakwaan Hendrik Togelang alias (Ko Bun) yang dapat di akses oleh Publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Manado dimana terungkap ada kelalaian fatal yang dilakukan oleh Kabag Unit Kerja Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud berinisial (DE) alias Deni bersama Tim Pokja dimana dengan sengaja meloloskan PT. Centra Baru dalam tahap kualifikasi saat Tender bahkan terlebih menjadikan PT. Centra Baru sebagai Pemenang Tender pada pekerjaan Rekontruksi/Peningkatan Kapasitas Jalan Dalam Kota Moronge
dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.981.321.264,00. padahal masa berlaku Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Jasa Pelaksana milik PT. Centra Baru telah Berakhir masa berlakunya sejak 2 Januari 2021 bahkan
setelah Divalidasi oleh LPJK Periode 2021-2024 bahwa sampai pekerjaan Rekontruksi/Peeningkatan Kapasitas Jalan Dalam Kota Moronge selesai Perusahaan tersebut dalam hal ini PT. Centra Baru tidak melakukan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Kelalaian Pokja inilah yang menurut informasi yang layak di percaya membuat terdakwa YRR alias Refli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ) dengan Nomor : 03/SPPBJ/PPK/RPKSJDKMR/V/2021.
 
“Jadi dengan melihat kondisi ini membuat publik wajib bertanya, bagaimana mungkin kelalaian fatal seperti ini tapi pihak pihak yang terlibat justru dibiarkan begitu saja dan tidak diseret sebagai tersangka.” Ujar Sorongan mengkritisi.
 
Sampai berita ini dipublish sejak konfirmasi tertanggal 03/06/2025) ke pihak Kejaksaan Negeri Talaud melalui Kasi Pidsus I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, SH di nomor ponsel 0813 3822 XXXX melalui pesan WhatsApp tidak di tanggapi.(Red:/Tim***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *