Ratatotok, LAMBETURAH24– Merasa paling berkuasa perempuan Dede Tjin kembali mempertontonkan sikap arogansinya kehadapan publik dengan melakukan serangkaian Perbuatan Melawan Hukum. Aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan (Dede Tjin) bakal bermuara di Meja Hijau setelah di laporkan oleh Jemi Max Mamentu selaku korban dalam kasus Penyerobotan Lahan ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Polres Minahasa Tenggara.
Diketahui, bahwa aksi perbuatan melawan hukum masuk dari oknum Dede Tjin tersebut menyorobot tanah milik warga karena keinginannya menguasai lahan orang dalam operasi Tambang Ilegal.
“Dede Tjin tiba-tiba masuk dan menyerobot tanah milik kami warga asli Ratatotok, Dia (Dede-red) seenak perut memasukkan alat berat, mengeruk material, lalu memproduksi emas dan menjualnya”. Ujar salah satu kerabat Jemi Max Mamentu.
Kerabat Jemmy Mamentu mengatakan bahwa, sejak Januari 2025, Dede yang bekerjasama dengan Edy Tanekan sudah menghasilkan 8 kilogram emas yang jika dirupiahkan mendekati Rp15 miliar.Ujar salah satu kerabat Jemi Max Mamentu.
Buntut tindakan bar-bar mantan istri Nurhalim itu, dia dilaporkan Jemy Mamentu ke Polda Sulut.
Kejahatan Dede memang tidak sendirian.
Perempuan yang menurut sumber resmi pernah bersama mantan suami Nurhalim menipu Mr Liu Rp150 miliar itu turut menggandeng Alfrits Freddy Robinson Panekenan, Vian Borang dan Jonly Tongkotow untuk mencuri material tanpa malu-malu.
Lahan Jemy Max Mamentu di Perkebunan Pasolo Ratatotok Selatan dibongkar menggunakan excavator. Peristiwa itu terjadi sejak Desember 2024 silam
Jemy yang geram dengan perbuatan Dede kemudian menempuh jalur hukum. Dia melaporkan ke Polda Sulut yang kemudian terbit Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, pada 20 Juni 2025, pukul 10.27 WITA.
Laporan Mamentu, Dede dkk melakukan tindak pidana penyerobotan tanah lahan
galian yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tampa Ijin (Peti) dengan gunakan alat berat (Excavator) terus terjadi didaerah mitra.
Akibat dari kejadian ini, Jemmy Max Mamentu mengalami kerugian yang cukup besar dengan jumlah Rp 5 Miliar. Namun orang dekat Mamentu, saat ditemui menghitung kotor Rp15 miliar karena Dede mendapatkan 8 kilogram emas di lahan itu.
” Semua permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” ujar Jemmy Mamentu.
Lantas apakah Dede Tjhin memiliki legalitas?
“Tidak. Dia DA Edy memalsukan surat. Jemmy Mamentu punya surat asli,” ungkap orang dekat Jemmy Mamentu seraya menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan. Selain Akta Jual Beli antara Harny Kumalontang dan Jemmy Mamentu, ada Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani Hukum Tua Markus Korua.
Tanah yang diserobot Dede itu punya kronologis yang jelas. Semula kepunyaan Welem Korua, dijual ke Nasaru, lalu Nasaru menjual ke Harny Kumalontang dan Hany terakhir menjual ke Jemmy Mamentu.
Dede Tjin? Perempuan ini diduga jadi korban “putar bale” Alfrits Freddy Robinson Panekenan, Vian Borang dan Jonly Tongkotow yang membuat surat palsu. (Red/Tim***)









