Sulut, Lambeturah– Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Utara memberikan dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Nyiur Melambai (Sulut-red) dalam upaya pemberantasan korupsi demi menyelamatkan uang negara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Utara Jimmy R. Tindi kepada Redaksi Lambeturah, Senin (16/02/2026).
Selanjutnya aktivis’ 98 yang akrab disapa JRT tersebut menguraikan bahwa demi menyelamatkan uang Rakyat dan Negara pihaknya akan mendukung semua langka pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara baik yang di lakukan aparat Kepolisian maupun yang sementara dilakukan oleh Kejaksaan.
“Demi menyelamatkan uang Negara yang menyebabkan kesengsaraan buat masyarakat kecil, maka tida ada alasan untuk tidak mendukung semu langka pemberantasan korupsi dari penegakan hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan yang ada di Sulawesi Utara”. Ujar Jimmy Tindi kepada Redaksi, Senin (16/02/2026).
Tindi menambahkan bahwa pihaknya kini memberikan apresiasi atas langka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang telah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Perumda Bangun Bitung tahun 2021 sampai dengan 2023.
Diketahui Kedua tersangka adalah eks Direktur Utama Perumda Bangun Bitung inisial RL dan eks Direktur Umum dan Keuangan Perumda Bangun Bitung inisial GW telah ditahan oleh Kejari Bitung Jumat (13/2/2026)
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Bitung, untuk selanjutnya dititipkan di rumah tahanan.
Dalam kesempatan yang sama Gerak Sulut juga mendukung langka jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam melakukan berbagai gebrakan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu sampai ke akar akarnya.
“Kami juga memantau sekaligus mendukung berbagai aktivitas pemberantasan korupsi di Sulut seperti gebrakan Kejaksaan Negeri Talaud yang telah berupaya membongkar berbagai kasus rasuah di bumi Porodisa yang ditengarai melibatkan banyak pejabat di Talaud”. Ujar Tindi menegaskan.
Tindi berharap Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud lebih dapat membuktikan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu sampai ke akar akarnya demi meredam keraguan publik.
“Kami mendukung sekaligus mendesak pihak Kejaksaan Negeri untuk lebih transparan dalam menangani berbagai kasus, seperti dugaan kasus korupsi pada pembangunan Gelanggang Olahraga (Gor) yang terinformasi dua kali dianggarkan di APBD Talaud dalam dua tahun yang berbeda serta beberapa kasus besar lain di Talaud wajib ditangani secara serius tanpa pandang bulu”. Pungkas Tindi.
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil minta tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Talaud Terkait dukungan, suport dan desakan dari Gerakan Anti Korupsi Sulut mengenai pemberantasan korupsi secara transparan dan tanpa pandang bulu di Talaud. (Red/****)














