Talaud, Lambenturah– Sungguh perbuatan sadis diluar batas perikemanusiaan yang dilakukan oleh para oknum yang diduga menjadi orang suruhan Kepala Desa Dalum Kecamatan Salibabu berinisial MS alias Martin yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yang berinisial LMB, 16 tahun dan seorang lelaki berinisial FB, 19 Tahun karena dicurigai akan melakukan pencurian.
Dalam unggahan video yang beredar di media sosial tampak sebuah adegan brutal yang sengaja dipertontonkan kepada publik dimana anak LMB bersama rekannya FB disiksa dan diikat dikedua tangan dan kaki layaknya hewan yang akan disembelih oleh oknum DS alias Deny.
Dalam keterangannya melalui pesan messenger kepada Dina Mayarung selaku orang tua korban oknum DS mengakuĀ bahwa tindakan tersebut dilakukan karena atas perintah oknum kepala desa Dalum kecamatan Salibabu.

Sontak aksi main hakim sendiri terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga difasilitasi oknum MS sebagai kepala desa Dalum menuai kecaman dari berbagai pihak.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AMD) kabupaten Kepulauan Talaud, Steven Maarisit saat dihubungi Redaksi, Senin (30/03/2026) menyayangkan hal ini.
Menurutnya, menyikapi kenakalan remaja yang melibatkan anak dibawah umur tak dibenarkan dengan cara yang brutal melalui kekerasan dan penyiksaan apalagi dengan cara main hakim sendiri, sehingga pihaknya meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketika disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang diduga menjadi aktor intelektual sehingga mengakibatkan terjadinya penyiksaan fisik terhadap seorang anak? Kadis yang selalu terlihat santun tersebut menjelaskan dengan regulasi.
“Sebagai pejabat publik mestinya Kepala Desa memahami penerapan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'”.
Berdasarkan informasi yang di rangkum Redaksi bahwa oknum kepala desa Dalum kecamatan Salibabu berinisial MS alias Martin disebut sebagai intelektual dader atau pihak yang menyuruh atau memfasilitasi terjadinya kekerasan fisik atau tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama berdasarkan rumusan pasal 262 KUHP terhadap seorang anak LMB 16 Tahun.dan seorang pria FB, 19 Tahun.
Sementara Kapolres Talaud saat dihubungi melalui Kapolsek Lirung IPTU. George Peter Nender, S.H,M.H Senin (30/03/2026) membenarkan adanya dugaan peristiwa pidana yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.
“Kasus ini sementara dalam penyelidikan pihak kepolisian dan diminta kepada masyarakat untuk bersabar”. Ujar Kapolsek yang selalu tampak familiar dan rendah hati tersebut.
Sampai berita ini diturunkan Redaksi belum berhasil menghubungi oknum kepala desa Dalum kecamatan Salibabu untuk dikonfirmasi terkait hal ini. (Red/***)














