LambeTurah24. MANADO – Kasus dugaan penggelapan dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah kembali mencuat di Kota Manado. Seorang pria bernama Yahya Richter melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Malalayang setelah uang sebesar Rp41 juta yang diserahkan untuk pembelian sepeda motor diduga tidak pernah kembali.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IX/2026/SPKT/POLSEK MALALAYANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, yang dibuat pada Kamis, 17 September 2026, pukul 20.25 WITA.
Dalam laporan itu, Yahya Richter (41), warga Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, mengadukan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Donni Valentino Bororing (34), warga Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang.
Dari informasi yang himpun berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 12.34 WITA di wilayah Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang.
Saat itu, pelapor mempercayakan uang sebesar Rp41.000.000 kepada terlapor dengan tujuan untuk membeli sebuah sepeda motor yang nantinya akan diserahkan kepada pelapor.
Namun, setelah kendaraan tersebut berhasil dibeli, situasi justru berubah. Motor yang seharusnya menjadi hak pelapor diduga tidak pernah diserahkan. Kendaraan tersebut malah disebut telah dijual kembali oleh terlapor kepada pihak lain.
Tak hanya kehilangan motor yang telah dibayarkan, pelapor juga mengaku uang yang telah diserahkan tidak pernah dikembalikan. Berulang kali menunggu penyelesaian, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp41 juta.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto melalui Kapolsek Malalayang AKP Imanuel Lord Steven Taniowas, SH, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut. “Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian dan tengah didalami berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian dan terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.” Ujarnya (Pra)









