Polda Sulut Diminta Usut Kejahatan Pengamplangan BBM Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum RZ Alias Reza Dan IP Alias Ipang

Sulawesi Utara, Lambeturah– KASUS Kejahatan Penggelapan atau Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (Pengamplangan BBM) Bersubsidi jenis Solar (Diesel) kembali marak dan meresahkan warga di provinsi Sulawesi Utara.

Kali ini Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar (Diesel) yang diduga kuat dilakukan oleh oknum RZ alias Reza bersama IP alias Ipang yang keberadaannya berhasil diendus di lokasi pekuburan Arimatea Kairagi wilayah kepolisian Polresta Manado.

Berdasarkan Sumber yang berhasil dirangkum Redaks, Selasa (15/09/2026) mengungkapkan bahwa Praktek Ilegal Penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut sudah berlangsung cukup dengan modus memodifikasi tanki kendaraan, yaitu mengubah ukuran tangki bahan bakar mobil menjadi jauh lebih besar agar bisa membeli Solar atau Pertalite bersubsidi dalam jumlah banyak secara berulang-ulang di SPBU.

“Para pelaku diduga mengumpulkan BBM bersubsidi secara ilegal untuk disimpan, kemudian dijual kembali saat terjadi kelangkaan atau dijual ke sektor yang tidak berhak  dengan harga yang jauh lebih tinggi bahkan kami juga menduga ada memanipulasi surat rekomendasi pembelian atau menggunakan QR Code milik orang lain secara ilegal agar bisa membeli BBM subsidi melebihi kuota”. Ujar Warga meminta identitasnya untuk dirahasiakan dengan alasan keamanan.

Menanggapi hal tersebut, Djohan Parangka salah satu aktivis Sulawesi Utara saat dimintai tanggapannya menyatakan mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera turun tangan menghentikan dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar, seperti yang diduga dilakukan RZ dan IP bersama para kroninya karena  tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan ekonomi karena merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat yang kurang mampu.

“Kami meminta kepada Pihak Polda Sulawesi Utara untuk bertindak tegas menangkap para pelaku kejahatan Penimbunan BBM  Bersubsidi jenis Solar yang ada di duga bersarang di wilayah Pekuburan Umum Arimatea Kairagi, Kota Manado karena selain berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak,  para pelaku juga dengan sengaja telah mengangkangi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi”. Tegas Djohan.

Djohan Menambahkan bahwa Apabila terbukti, maka oknum Azwar Aswat alias Daeng bersama kroninya dapat dijerat  dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah oleh UU Cipta Kerja), dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal lain seperti penyimpanan ilegal (Pasal 53) dan pencucian uang (UU TPPU), serta penegakan hukum ini melibatkan sinergi antarlembaga seperti Polri dan BPH Migas untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Para pelaku juga bisa di jerat dengan (Pasal 23) Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, terancam pidana penjara 3-4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar. bahkan Undang-Undang Tersebut juga dapat diterapkan untuk menelusuri hasil keuntungan dari kejahatan penimbunan BBM Ilegal tersebut”. Pungkas Djohan Parangka.

Sampai berita ini diturunkan Redaksi belum berhasil menghubungi RZ dan IP  untuk dikonfirmasi seputar keterlibatannya dalam kasus dugaan kejahatan pengamplangan BBM jenis Solar yang ada di wilayah Pekuburan Umum Arimatea, Kairagi Kota Manado.

Di lain sisi juga Redaksi belum berhasil menghubungi Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk dimintai konfirmasi seputar penaganan bergai aktivitas ilegal yang kerap meresahkan masyarakat termasuk masalah dugaan Penimbunan BBM jenis Solar (Diesel) yang terjadi di wilayah Pekuburan Umum, Arimatea Kairagi Manado. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *