Komisi Informasi Sulut Dipastikan Berpihak Pada Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Undang-Undang

MANADO, LambeTurah24– Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmennya sebagai benteng transparansi yang memiliki kewenangan sebagai lembaga pelindung, pengawal, dan penjamin utama hak masyarakat dan kedaulatan publik dalam mendapatkan informasi secara terbuka dan akurat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, Andre Mongdong saat ditemui Redaksi di ruang kerjanya di kantor KIP Sulut, Jumat (18/09/2026). Menurutnya bahwa Komisi Informasi Sulawesi Utara akan selalu berpihak pada keterbukaan informasi publik berdasarkan undang-undang sebagai benteng transparansi yang berkomitmen penuh untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan akses informasi yang jujur, jelas, dan tanpa ditutup-tutupi dari badan publik atau lembaga pemerintah.

“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan tentang program, anggaran, dan kebijakan kepada masyarakat karena keterbukaan informasi berfungsi sebagai pelindung atau benteng utama untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan penyalahgunaan kekuasaan”. ujar pria yang akrab disapa Bang Andre tersebut.

Selanjutnya praktisi jebolan Founder Indonesian Observer ini menegaskan bahwa Komisi Informasi Sulawesi Utara memiliki kewajiban untuk membela hak konstitusional warga negara dalam mengetahui informasi yang memengaruhi hajat hidup orang banyak karena dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi, mengkritik, dan mengevaluasi kinerja pemerintah secara objektif.

“Sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi Sulut memegang mandat untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi agar badan publik di pemerintahan bersikap transparan kepada masyarakat serta meluruskan isu publik, seperti memberikan penjelasan resmi terkait hasil evaluasi keterbukaan informasi (E-Monev) agar masyarakat memahami kewajiban badan publik secara objektif serta mencegah badan publik menyembunyikan data yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat umum“. Tegas Pria yang dikenal tegas namun santun tersebut.

Ketika disinggung mengenai pertanyaan publik tentang dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apakah boleh dan wajib diakses oleh publik sebagai informasi terbuka atau masuk dalam informasi yang dikecualikan ?, Ketua Komisi Informasi menjawabnya dengan regulasi.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa dokumen perencanaan dan anggaran keuangan, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik karena DPA tidak termasuk dalam kategori informasi rahasia negara, rahasia bisnis, atau rahasia pribadi yang dilindungi berdasarkan UU KIP”. Pungkas Komisi Informasi Sulut sambil menjelaskan kaidah pasal 17 UU KIP tentang informasi yang dikecualikan.

Berikut adalah dasar hukum dan landasan yang mewajibkan badan publik ditingkat daerah dalam keterbukaan dokumen-dokumen tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 9 Ayat (1): Mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Pada ayat berikutnya, dijelaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan termasuk dalam informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik.
Pasal 11 Ayat (1): Menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, yang mencakup seluruh kebijakan yang telah dibuat beserta dokumen pendukungnya (RKA dan DPA bertindak sebagai dokumen pendukung teknis anggaran).
2. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Peraturan ini mengklasifikasikan anggaran (mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban) sebagai informasi terbuka. Berdasarkan aturan dari Komisi Informasi, rincian anggaran seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) wajib dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP) badan publik daerah.
3. Yurisprudensi dan Putusan Komisi Informasi bahwa dalam berbagai sengketa informasi publik di Indonesia, Komisi Informasi (baik Pusat maupun Daerah) secara konsisten memutus bahwa DPA dan RKA adalah dokumen terbuka. Argumen kelembagaan yang menyatakan data keuangan ini bersifat rahasia secara hukum telah gugur karena dokumen anggaran tidak memenuhi kriteria informasi yang dikecualikan pada Pasal 17 UU KIP (seperti pertahanan negara atau rahasia dagang).
Sementara itu untuk Kriteria Informasi yang dikecualikan berdasarkan kaidah pasal 17 UU KIP adalah sebagai berikut :
1. Penegakan Hukum (Huruf a): Dapat menghambat proses penyelidikan, penyidikan, mengungkap identitas informan/saksi korban, atau membahayakan keselamatan penegak hukum.
2. Hak Kekayaan Intelektual & Persaingan Usaha (Huruf b): Dapat mengganggu perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.
3. Pertahanan & Keamanan Negara (Huruf c): Dapat membahayakan pertahanan, keamanan, serta strategi militer negara.
4. Kekayaan Alam Indonesia (Huruf d): Dapat mengungkapkan sistem, kelayakan, atau pengolahan kekayaan alam yang merugikan negara.
5. Ketahanan Ekonomi Nasional (Huruf e): Dapat merugikan kepentingan ekonomi nasional atau menggagalkan rencana fiskal/moneter.
5. Hubungan Luar Negeri (Huruf f): Dapat merugikan kepentingan hubungan diplomasi atau posisi Indonesia di kancah internasional.
6. Akta Otentik & Wasiat (Huruf g): Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi atau keinginan/wasiat seseorang.
7. Rahasia Pribadi (Huruf h): Dapat mengungkap dan merugikan rahasia/data pribadi seseorang.
8. Memorandum/Surat Internal (Huruf i): Surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang sifatnya dirahasiakan.
9. Rahasia Jabatan (Huruf j): Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan aturan rahasia jabatan. (Pem/Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *