LambeTurah24, Manado – Tim URC Resmob Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial NM (42) Warga Desa Wori, Jaga XIV, Kecamatan Wori yang melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Desa Wori Jaga XIV, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.30 WITA oleh Tim URC Resmob Bravo yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K. setelah menerima laporan terkait dugaan KDRT sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2137/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Kezza Yuyu Bajodo (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Wori Jaga XIV. Sementara pelaku adalah suaminya sendiri, Nofan Mongan (42).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah pasangan tersebut di Desa Wori Jaga XIV.
Insiden bermula saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Adu mulut yang terjadi kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku diduga membanting korban ke lantai, kemudian melayangkan pukulan ke bagian wajah sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencekik korban dan mengancam akan menghilangkan nyawa korban.
Merasa keselamatan korban terancam, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian agar segera ditindaklanjuti. Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim URC Resmob Bravo langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah rumah milik teman pelaku yang berada di Perumahan Camar, Kelurahan Buha, Kota Manado. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan. “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.” Ujarnya (Pra)













