Editor : Hopsi Mala
Talaud – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gemeh resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan beserta dokumen perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane, Senin 28 September 2026.
Pelimpahan tersangka atau yang biasa disebut proses Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama tersangka seorang lelaki berinisial DB (29) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berdasarkan Surat Nomor: B-1555/P.1.17/Eoh.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Polsek Gemeh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/Polsek Gemeh/Polres Kepulauan Talaud/Polda Sulut tertanggal 3 September 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Gemeh IPDA Jerianto Samura, S.H. membenarkan penyerahan tersangka tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan penyelesaian berkas perkara pidana di wilayah hukumnya.
“Pelimpahan Tahap II ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan akuntabel. Sebelum diserahkan kepada JPU, tersangka telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bergerak Talaud di Gemeh dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujar IPDA Jerianto Samura.
Proses penyerahan tersangka yang berlangsung sejak pukul 18.30 WITA tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Selanjutnya, penanganan perkara dan penahanan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan. (HM/Red)














