MANADO – Ketua Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menyoroti sejumlah fakta yang muncul dalam sidang eksekusi terhadap Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, diantaranya dokumen Berita Acara pengembalian kerugian negara APBD Minahasa Selatan tahun 2023-2024 yang disebut dikuasai oleh Franky Donny Wongkar, SH., Senin (28/09/2026).
Teungkap dalam fakta persidangan bahwa adalah adanya pengakuan dari pihak Inspektorat Minsel bahwa masih terdapat kerugian negara dalam belanja APBD Tahun Anggaran 2023/2024 yang belum dikembalikan. Ia menegaskan, keberadaan kerugian negara yang belum diselesaikan perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut. Namun, Harianto menyebut hal tersebut sebagai potensi persoalan korupsi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kepada Redaksi Rabu (30/09/2026) Ketua RAKO Sulut mengatakan bahwa meski secara regulasi, tindakan bupati yang memegang atau menguasai dokumen kerugian negara/daerah adalah wajar dan sah secara hukum namun yang menjadi pertanyaan publik mengapa justru proses pengembalian keuangan negara tidak tuntas?, ada apa?, apakah ada tujuan lain dari penguasaan dokumen tersebut?
“Kalau dokumen sudah sampai dikuasai oleh bupati sebagai pemegang ptoritas penyelesaian ganti rugi namun proses pengembalian kerugian negara tidak tuntas maka kami menduga penguasaan dokumen oleh bupati menjadi tidak wajar atau melanggar hukum jika tujuannya adalah untuk menyembunyikan kejahatan (obstruction of justice)”. Ujar Harianto Nanga.
Harianto pun menyatakan bahwa dalam konteks ini, aparat penegak hukum (seperti Jaksa atau Polisi) diduga terhambat dalam menyelidiki atau menuntaskan kasus dugaan korupsi atau penyimpangan APBD di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2023-2024 karena barang bukti penting berupa dokumen fisik/resmi tidak dapat diakses secara bebas oleh penyidik.
“Aparat Penegak Hukum perlu mendalami adanya motif lain dibalik penguasaan dokumen secara sepihak oleh bupati jangan sampai ada upaya yang sengaja dilakukan untuk menghancurkan atau menghilangkan dokumen agar tidak bisa diakses oleh Aparat Penegak Hukum (Jaksa, Polisi, atau KPK). ataupun bahkan praktik memanfaatkan dokumen tersebut untuk melindungi kroni atau memeras bawahannya yang terlibat dalam temuan kerugian tersebut”. Tegas Harianto.

RAKO Sulut mendesak Bupati Minsel untuk segera membuka ke publik dan menyerahkan dokumen pengembalian kerugian negara terkait APBD Minsel tahun anggaran 2023–2024 kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengingat dokumen tersebut sangat krusial karena merupakan bukti hukum tertulis mengenai aliran dana, siapa saja yang bertanggung jawab, serta nominal uang negara yang sempat menyimpang lalu dikembalikan.
“Jika dokumen resmi tersebut berada di bawah kendali sepihak eksekutif (Bupati) dan bukan di tangan penyidik atau instansi pengawas yang berwenang, maka transparansi pengusutan kasus menjadi dipertanyakan, karena perlu dipahami bahwa dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku. Proses hukum atas dugaan manipulasi atau korupsi anggaran tetap harus berjalan”. Ujar Harianto meyakinkan.
Oleh karena itu, ketika dokumen yang membuktikan adanya kerugian negara tersebut diduga “disembunyikan” atau dikuasai sepihak, RAKO Sulut mencurigai ada upaya untuk menutupi kesalahan oknum tertentu agar lolos dari jerat hukum.
“Kalau dokumen tersebut tidak segera dibuka ke publik atau diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum maka Kami menduga bahwa Bupati Minahasa Selatan sengaja menahan dokumen penting negara untuk mempersulit, memperlambat, atau menghentikan pengusutan kasus hukum tindak pidana korupsi APBD Minsel 2023–2024”. Pungkas Harianto sambil berjanji akan terus meminta informasi terkait pengembalian kerugian negara pada sejumlah Inspektorat di Sulawesi Utara.
Sampai Berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi Bupati Minahasa Selatan maupun pihak Inspektorat untuk dikonfirmasi sebagai bentuk perimbangan berita dalam kaidah jurnalistik dan Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini baik itu hak koreksi maupun hak jawab seperti yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Pem/Red/***)